Selangkah Lagi Lima Syarat Akan Dipenuhi BUMD Migas di Sulteng

  • Whatsapp
Foto : rapat tim percepatan pengusahaan energi dan migas Sulteng 2022-2024. (kailipost.com)

SULTENG- Benarkah Sulawesi Tengah menerima kutukan sumber daya alam? Apa itu. Kaya sumber daya alam tapi, masih banyak kemiskinan. Infonya masih 56 ribuan KK atau 4.000 orang di tengah pulau Sulawesi itu masih miskin.

Kedua, kutukan lainnya; kaya sumber daya alam tapi masih menjadi 10 provinsi miskin di Indonesia. Kemiskinan masih 12 % lebih. Kutukan ketiga; kualitas pendidikan, kualitas pendapatan warganya masih kalah jauh dengan kaya alamnya.

Olehnya, blue print pemerintahan provinsi, yaitu peningkatan fiskal dan kemandirian fiskal daerah saat ini digenjot Gubernur Rusdy Mastura, kata Tim Asistensi Bappeda Sulteng, DR Ahli Djirimu sangat tepat. ‘’Dengan kemampuan keuangan yang besar dapat mengakselerasi semua sektor pembangunan,’’ katanya ke redaksi sebelum memberikan paparan di rapat Tim Percepatan Pengusahaan Energi Migas 2022 – 2024 kemarin 21 Juni 2022 di ruangan Asisten II Setdaprov Sulteng.

Rapat membahas lima syarat pembentukan BUMD Migas baik dari partisipasi interest (PI) dan lokal partisipasi (LP). Salah satu syarat yang terakhir dibahas kemarin yaitu Analisis Kebutuhan Daerah dan Analisis Kelayakan Usaha.

Dua syarat ini nantinya yang akan menjadi entri point pembentukan BUMD, atau Perseroda Migas Sulteng ke Mendagri dan pihak terkait secepatnya, kata Pengarah Tim Percepatan Pengusahaan Energi dan Migas Fahri Timur, SH.

Dua syarat itu menjadi kajian penting ke pihak – pihak yang nantinya menjadi hak daerah melalui BUMD. ‘’Kita mesti menyertakan analisis kebutuhan daerah apa sih sehingga membutuhkan partisipasi interest dan lokal partisipasi, bagaimana kemiskinan, IPM, sosial budaya, pengangguran, pendapatan dan seterusnya. Itu harus menjadi data dan analisis bagian kebutuhan daerah penghasil Migas,’’ terang Fahri.

Demikian pula dengan syarat analisis kelayakan usaha. Yaitu apakah layak ada BUMD Migas atau nama yang sesuai dengan peraturan pemerintah. Perseroda atau Perumda. Usaha – usaha yang bagaimana. Bagaimana nanti hubungannya dengan daerah kabupaten penghasil. Apakah nanti akan menjadi bagian dari BUMD Migas atau bagaimana. Ini semua dianalisis oleh tim, sebutnya.

Apabila kelima syarat telah dipenuhi maka akan disampaikan ke Gubernur untuk ditujukan ke Kemendagri dan kementerian terkait. ‘’Kita juga menyiapkan peraturan daerah salah satu syaratnya. Ranperdanya sudah mulai disiapkan,’’ tandasnya. Hadir dalam rapat itu Direktur Utama PT Pembangunan Sulawesi Tengah, Andi Karamoy, staf Biro Perekonomian, Staf Bappeda dan Tenaga Ahli Gubernur. ***

editor : andono wibisono

Berita terkait