PALU,– Hari ini, Selasa (21/06/2022) Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan Pemerintah Kota (Pemkot) Palu dibahas dalam rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu Caturwulan II tahun 2022.
Kedua Ranperda tersebut telah diajukan Pemkot Per tanggal 21 Mei 2022 yakni, Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pengelolaan keuangan daerah dan Raperda tentang persetujuan bangunan gedung. Rapat Paripurna ini terlaksana atas hasil musyawarah anggota DPRD kota Palu pada hari Jumat (10/06/2022) lalu.
Kedua Ranperda yang diajukan, akan diteliti dan diuji oleh DPRD Kota Palu sebelum memasuki pembahasan penjadwalan oleh Badan Musyawarah DPRD Kota Palu.
Sementara agenda lainnya juga diselenggarakan dalam rapat paripurna kali ini, yakni pembahasan mengenai panitia khusus (Pansus) rehab rekon Hunian Tetap (Huntap).***
Reporter: Firmansyah