Palu,- Adanya peraturan baru terkait penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) 2022, yang semuanya di kembalikan ke masing-masing Sekolah dalam sistim pengelolaanya.
“Aturan dalam petunjuk peraturan Presiden RI No.07 Tahun 2022 Tentang tekhnis DAK khusus fisik dan turunya petunjuk operasional Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Tekhnologi No. 03 Tahun 2022 Tentang petunjuk operasional fisik bidang pendidikan tahun anggaran 2022”, tutur Kepala Bidang SMA Dinas pendidikan dan kebudayaan Sulawesi Tengah Yunus, Pada 13/06/2022.
Dinas pendidikan sendiri telah melaksanakan Rakor terkait regulasi pengelolaan dana DAK yang dihadiri para Kepala Sekolah, tim pengawas dan PPK.
Nantinya pelaksanan pekerjaan dengan cara swakelola, pihak sekolah di tingkat Sekolah Menengah Umum (SMA) harus membentuk Tim persiapan, pelaksana dan pengawas, tukang bangunan,fasilitator, dan tenaga tekhnis lainya, cetusnya saat di ruang kerjanya.
“Terkait tukang bangunan, kami mengharapkan agar pihak sekolah memakai tenaga lokal yang ada di sekitaran wilayah sekolah tersebut, supaya ada pemberdayaan bagi warga sekitar, dan pastinya warga tersebut akan punya rasa memiliki yang kuat atas pekerjaan sekolah itu nantinya”, imbau mantan Kabag Program Dikbud Sulteng.