Sekolah punya tanggung jawab penuh dalam pelaksanaan pekerjaan yang secara swakelola, tampa harus melibatkan pihak ke tiga karena ini bukan sistim kontraktual sehingga tidak di benarkan memakai pihak ke tiga baik itu berbentuk PT dan CV, imbau Yunus.
Apabila kedapatan melibatkan mitra akan di berikan sanksi walaupun cukup panjang prosesnya dan harus ada bukti ( Jestifikasi ), yang jelas resiko-resikonya akan ada konsekwensinya kalaw mereka lakukan, pada hal sudah sangat jelas itu swakelola.
“Kalau kedapatan melakukan pelanggaran dengan memakai jasa pihak ketiga, bisa sajah dinas pendidikan akan memanggil pihak sekolah dan tim yang sudah di bentuk, mempertanyakan hal tersebut, dan kemungkinan besar akan dinas ganti tim sebelumnya”, akunya.
Olehnya itu kami harapkan kepada pihak sekolah untuk menjalankan swakelola ini dengan baik, sekaligus mengikuti petunjuk juknis DAK 2022, karena dinas sendiri akan terus pantau dengan berbagai pertimbangan waktu penyelesaian pekerjaan, sesuai jadwal yang sudah di tetapkan oleh pihak sekolah saat memulai pekerjaan baik rehab maupun bangun kembali, yang terpenting tidak menyeberang tahun.( Nasir Tula). ***
Editor: Rizky