Ini Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024

  • Whatsapp
Foto: dok. detikcom
banner 728x90

Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden

Tak hanya itu, Komisi II DPR, Pemerintah, dan penyelenggara pemilu juga menyepakati soal jadwal pencalonan presiden dan wakil presiden. Mereka memutuskan waktu pencalonan presiden dan wakil presiden pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.

Ketua KPU Hasyim Ashari awalnya menjelaskan pencalonan anggota DPD RI pada 6 Desember 2022-25 November 2023, sedangkan pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi/kabupaten/kota pada 24 April-24 November 2023.

“Untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden mulai 19 Oktober (2023) sampai dengan 25 November 2023,” kata Hasyim dalam rapat Komisi II DPR RI.

KPU ingin PKPU diundangkan pekan ini

Setelah disepakati, KPU menargetkan peraturan KPU (PKPKU) terkait Pemilu 2024 diundangkan pekan ini. Pasalnya, pada 14 Juni pekan depan tahapan Pemilu 2024 dimulai.

“Insyaallah tidak ada problem dalam arti, semua orang sudah tahu 14 Juni 2022 adalah dimulainya tahapan Pemilu 2024. Persetujuan dan kesepakatan para pihak akan kita peroleh pada hari ini dan proses berikutnya di internal KPU sekiranya ada catatan atau masukan pada forum ini akan dilakukan sinkronisasi lagi, finalisasi dan dilakukan harmonisasi, dan pengundangan di Kemkumham,” kata Ketua KPU Hasyim Ashari.

Hasyim menyebut pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM terkait tugas dan wewenang mengundangkan PKPU. Dia menargetkan PKPU akan segera diundangkan pada pekan ini

“Kami juga sejak awal juga berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dasar terkait tugas dan wewenang untuk mengundangkan peraturan KPU, sehingga insyaallah, kalau semuanya sudah beres hari ini, dalam waktu yang tidak terlalu lama, pekan inilah diundangkan,” ujar Hasyim. ***

Editor/Sumber: Rizky/detik.com

Berita terkait