Palu,- Polemik perpindahan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palu, Hj. Hajar Modjo yang telah dilantik Wali Kota Palu September 2021 lalu belum mendapat titik terang. Legalitas status kini menjadi pertanyaan sejumlah anggota dewan DPRD Kota Palu.
Anggota DPRD Kota Palu yang tergabung dalam Badan Anggaran ramai-ramai mempertanyakan dalam rapat Banggar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota tahun anggaran 2021, di ruang sidang utama DPRD, Rabu sore (22/06/2022).
“Saya ingin mempertanyakan legalitas dari kepala BPKAD yang hadir dalam rapat ini. Apakah sudah sah menjadi pegawai Kota Palu atau masih pegawai Sigi,” sebut Rusman Ramli.
Pertanyaan legalitas tersebut diungkapkan Rusman Ramli perlu untuk dibahas, mengingat Kepala BPKAD masih secara sah dianggap sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Bupati Sigi. Selain itu apabila pembahasan dilanjutkan dengan menghadirkan orang-orang yang tidak memiliki legalitas resmi, maka ia menganggap bahwa rapat tersebut tidak perlu dilanjutkan. Belum lagi Soal Temuan BPK Sulteng yang merekomendasikan pembatalan SK Pengangkatan.
“Dalam temuan BPK ini sudah jelas, Walikota direkomendasikan agar membatalkan surat keputusan tertanggal 9 September terkait pengangkatan kepala BPKAD. Lantas apa yang mendasari permasalahan ini seakan dipaksakan, memangnya kita tidak punya Sumber Daya Manusia ASN yang mumpuni sampai harus ambil dari daerah tetangga. Kalau belum ada legalitas sebaiknya saya Out dari rapat ini,”tegas Rusman.
Anggota Banggar lainnya Abdul Naszar Al Amri mendesak Pemkot menyampaikan secara terbuka ke publik atas apa yang disampaikan oleh Bupati Sigi, Moh. Irwan yang juga mengklaim bahwa, Hajar Modjo masih tercatat sebagai ASN di Sigi, sehingga menjadi polemik liar di tengah masyarakat.
Senada, anggota DPRD Palu lainnya dari Fraksi Amanat Indonesia, Ratna Mayasari Agan mengaku perlu ada kejelasan terkait masalah tersebut. Sebab, dokumen yang dibahas dalam pembahasan itu menyangkut pendapatan dan belanja, sehingga perlu dibahas bersama orang-orang yang memiliki kompeten dan legalitas resmi.
“Kami tidak mau membahas anggaran dengan pejabat yang legalitasnya belum jelas,” sebut Ratna.
Menjawab pertanyaan tersebut Sekretaris Kota Palu, Irmayanti Pettalolo menjelaskan bahwa Bapak Walikota melantik ibu Hajar Modjo karena ada persetujuan dari KASN, karena ini harus diproses sampai di pemerintah pusat. Dasar itulah kemudian bapak Walikota melantik kepala BPKAD, sebutnya. ***
Reporter: Firmansyah