Menatap Indonesia, Menanti Harapan

  • Whatsapp
banner 728x90

Tidak dapat diterimanya ratusan gugatan Sengketa Pemilu tersebut dikarenakan sulitnya syarat pembuktian kecurangan TSM pelanggaran pemilu sebagaimana yang di atur dalam UU No 7 Thn 2017 Pasal 283, TSM harus memenuhi tiga unsur yakni: terstruktur, sistematis dan massif.

sebagaimana Dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 8 Tahun 2018, Menurut Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2018 maksud dari pelanggaran administrasi pemilu yang terjadi secara TSM dibagi menjadi dua objek. Dijelaskan objek pertama yaitu perbuatan yang melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme berkaitan dengan administrasi pelaksanaan pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif. Kedua, adanya unsur perbuatan atau tindakan yang menjanjikan memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilu atau pemilih secara terstruktur, sistematis, dan masif.

Makna terstruktur adalah pelanggaran yang dilakukan melibatkan aparat struktural. Seperti penyelenggara pemilu, struktur pemerintahan, atau struktur aparatur sipil negara (ASN). Sedangkan yang dimaksud dengan sistematis adalah pelanggaran yang dilakukan dengan perencanaan yang matang, tersusun, dan rapi. “Contohnya (pelanggaran sistematis) bisa dibuktikan misalnya berhubungan dengan politik uang, ada rapat-rapat yang bisa dibuktikan dengan dokumen yang membuktikan pasangan calon untuk merencanakan melakukan politik uang, dan yang disebut dengan pelanggaran masif adalah dampak pelanggaran bersifat luas pengaruhnya terhadap hasil pemilu dan paling sedikit terjadi di setengah wilayah pemilihan. Sebagai contoh pelanggaran secara masif yaitu pelanggaran atau perbuatan itu terjadi lebih di 50 persen dari jumlah total provinsi untuk Pilpres.

Rumitnya Pembuktian pelanggaran Pemilu kategori TSM tersebut berakhir dengan kekecewaan Para pasangan calon yang menggugat hasil pemilu. Sehinga akan menimbulkan kesan tersembunyi dari pasangan-pasangan calon yang kecewa, “lebih baik kita bermain curang saja” karena toh tidak dapat dibuktikan secara terstruktur–sistematis dan massif.

Berita terkait