Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2021 Kota Palu, Termuat Realisasi Pendapatan Capai Rp1.3 T

  • Whatsapp
banner 728x90

Palu,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu menggelar rapat paripurna dihadiri seluruh anggota DPRD dan Kepala-kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Palu, dengan agenda mendengarkan penjelasan Wali Kota Palu mengenai Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021, Senin (27/6/2022) di ruang sidang utama DPRD Kota Palu.

Rapat tersebut dipimpin Plt Ketua DPRD Kota Palu, Erman Lakuana yang dalam sambutannya mengatakan, bahwa DPRD Kota Palu yang juga selaku unsur penyelenggara daerah, memaksimalkan fungsi pengawasanya, sebagaimana telah diberikan sumber pengawasannya, untuk memperbaiki sistim tata kelola penyelenggaraan pemerintah daerah.

“Dalam kesempatan ini, saya mempersilahkan Walikota Palu untuk menyampaikan penjelasannya tentang Rancangan peraturan daerah yang dimaksud,” ujar Pimpinan Sidang Erman Lakuana.

Walikota Palu yang diwakili Sekda Kota Palu Irmayanti  Pettalolo mengungkapkan bahwa dari hasil audit laporan keuangan Pemerintah Kota Palu tahun anggaran 2021 yang disampaikan oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah pada tanggal 14 Mei 2022, Kota Palu memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian.

Sekda Irmayanti menyebut, bahwa dalam rancangan peraturan daerah Kota Palu tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kota Palu tahun anggaran 2021, dijabarkan bahwa :

1. Realisasi pendapatan sebesar Rp. 1.392.223.293.824,75 (satu trilyun tiga ratus sembilan puluh dua milyar dua ratus dua puluh tiga juta dua ratus sembilan puluh tiga ribu delapan ratus dua puluh empat rupiah koma tujuh lima sen)

2. Realisasi belanja daerah sebesar Rp. 1.611.481.408.559,10 (satu trilyun enam ratus sebelas milyar empat ratus delapan puluh satu juta empat ratus delapan ribu lima ratus lima puluh sembilan rupiah koma satu nol sen).

3. Realisasi penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp. 602.363.096.947,52 (enam ratus dua milyar tiga ratus enam puluh tiga juta sembilan puluh enam ribu sembilan ratus empat puluh tujuh rupiah koma lima dua sen)

4. Dari hasil realisasi pendapatan, belanja daerah dan pembiayaan terdapat sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa)  sebesar Rp. 383.104.982.213,17.

Terkait Silpa Sekot menyebut Sekkot menjelaskan, bahwa Silpa tersebut bersumber dari anggaran yang diperuntukan tidak bisa digunakan untuk pembiayaan kegiatan. Antara lain, dana sertifikasi guru, tambahan penghasilan guru, BOK PAUD, BO Kesehatan, BO KB, BO Administrasi kependudukan, CHT Rokok, dana BOS pusat, KAS BLUD, KAS kapitasi, DAK fisik, dana kelurahan, BO kesetaraan, dana insentif daerah, BO P2UKM. ***

Reporter: Firmansyah

Berita terkait