Pemkab Bekasi Sanski Perusahaan Biang Kerok Pencemaran Lingkungan

  • Whatsapp
Foto: Pemkab Bekasi Sanski Perusahaan Pencemar Lingkungan. (Pemkab Bekasi)

Bekasi- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi akan memberikan sanksi administratif kepada PT Kimu Sukses Abadi di karenakan dugaan pencemaran lingkungan dengan limbah B3. Limbah itu diduga selain mencemari lingkungan juga mencemari drainase masyarakat sekitar perusahaan.

Hal tersebut dikatakan Pelaksana jabatan (Pj) Kabupaten Bekasi, Dani Ramdan dalam keterangannya, Kamis (16/6/2022).

“PT Kimu Sukses Abadi kami mendapat laporan masyarakat terhadap perusahaan yang membuang limbah B3 yang menyatu dengan saluran air drainase air hujan yang menuju badan air,” ucap, Dani.

“Dengan ini saya menyerahkan Surat Keputusan Dinas Lingkungan Hidup, tentang sanksi administratif. Memutuskan, menetapkan sanksi kepada PT Kimu atas pelanggaran ketidaktaatan terhadap peraturan Perizinan Berusaha,” sambungnya.

Dani juga mengatakan PT Kimu terbukti tidak memiliki izin pengelolaan limbah. Selain itu sarana dan prasarana yang dimiliki perusahaan ini pun tidak memadai.

“Hanya dari sisi pengolahan limbahnya saja, setelah diinspeksi oleh DLH ternyata perizinannya tidak ada, sarana prasarananya tidak memadai baik dari penyimpanan tetap, penyimpanan sementara dan pengolahan limbahnya, serta kerjasama dengan pihak ketiganya,” ucapnya.

Ia juga mengatakan pihaknya memberikan waktu 7 hingga 20 hari untuk menyelesaikan persyaratan yang diperlukan. Jika dalam waktu yang ditentukan tidak kunjung terpenuhi, Pemkab Bekasi akan menutup perusahaan tersebut.

“Kami memberikan surat paksaan pemerintah untuk menghentikan pengolahan limbahnya sampai semua syarat dipenuhi. Kalau dalam jangka waktu tadi ada yang sampai 7 hari atau 20 hari tidak dipenuhi, maka kita bisa tutup secara total,” katanya.

Sementara itu pelaksana tugas (Plt) Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Eman Sulaeman mengatakan PT Kimu tidak memiliki syarat untuk pembuangan limbah. Emang juga mengatakan limbah B3 yang dibuang menuju Kali Sadang.

“Saluran pembuangan limbah mereka tidak memenuhi syarat yang kita buat, ini juga bisa mengotori lingkungan juga. Limbah B3 dari pabrik ini sudah mencemari lingkungan yang disalurkan bersamaan dengan drainase air hujan menuju badan air, jarak antara pabrik dengan sungai cukup jauh, limbah B3 ini melewati saluran drainase permukiman penduduk kemudian sampai ke Sungai Kali Sadang,” ujarnya. ***

Editor/Sumber: Rizky/detik.com

Berita terkait