PALU– Sebanyak 28 orang saksi yang telah diperiksa tim investigasi Inspektorat Provinsi Sulawesi Tengah, 6 orang terbukti melakukan penyalahgunaan kewenangan.
“Dari 28 saksi yang diperiksa tim investigasi, terkait isu penyalahgunaan kewenangan dalam proses pelantikan pejabat dilingkup Pemprov Sulteng, sebanyak 6 orang yang dinyatakan melakukan pelanggaran menyalahgunakan wewenang,” ungkap Kepala Inspektorat Pemprov Sulteng, Muhlis saat jumpa pers, Jumat (10/6/2022) di kantor Gubernur Sulawes Tengah.
Enam orang tersebut, diberikan sanksi sesuai tingkat kesalahan. Satu orang yang diberikan sanksi berat. Yaitu non job atau hilang jabatan. Tiga orang disanksi penurunan jabatan.
Sementara yang mendapatkan sanksi sedang, diberikan pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 6 bulan. Satu orang diberikan teguran tertulis.
Ia menyebut Enam orang yang melakukan penyalahgunaan wewenang tersebut, merupakan Eselon II Dua orang, Eselon III Dua orang dan Eselon IV juga Dua orang.
Menurutnya, penerapan sanksi kepada Enam orang yang melakukan penyalahgunaan wewenang, sesuai aturan yang berlaku. Yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.
Sanksi yang telah direkomendasikan berdasarkan hasil investigasi, akan disampaikan kepada Gubernur Sulteng untuk segera ditindaklanjuti.
Hal tersebut akan melalui proses di Badan Kepegawaian Daerah.
“Siapa-siapa nanti yang akan diberikan sanksi atas hasil investigasi itu, nanti akan kita liat pada saat hasil dari BKD,” jelasnya.
Sementara Tim Ahli Gubernur Sulteng, Andono Wibisono mengatakan bahwa Gubernur Sulteng telah memberikan amanat untuk menggelar jumpa pers terkait hasil temuan tim investigasi.
“Pada prinsipnya yang berkaitan diluar internal birokrasi, Gubernur mempersilahkan untuk di lembaga lain. Karena ini yang diselesaikan adalah persoalan internal birokrasi. Jadi isu-isu jual beli jabatan, Gubernur mempersilahkan di luar. Hari ini menyampaikan hasil investigasi,” pungkasnya.
Reporter: Firmansyah Lawawi