PALU– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Palu menggelar rapat Paripurna penyampaian laporan Panitia khusus (Pansus) yang berisi proses Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Palu tahun anggaran 2021, Rabu (6/7/2022) di ruang utama kantor DPRD Palu.
Pimpinan rapat, Erman Lakuana mengatakan bahwa agenda penyampaian laporan Ketua Pansus, merupakan bagian dari integrasi dari seluruh mekanisme rapat pembicaraan tingkat dua. Untuk membentuk produk hukum daerah. Serta Peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Olehnya, sebagai pimpinan rapat, dirinya memberikan kepada Ketua Panitia khusus untuk memaparkan Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Palu tahun anggaran 2021.
“Dalam kesempatan ini, Ketua Panitia khusus diberikan kesempatan untuk melaporkan hasil kerjanya dirapat Paripurna,” ungkapnya.
Sementara, Ketua Pansus DPRD Kota Palu, Ishak Cae membeberkan bahwa sejalan dengan berakhirnya pembahasan Panitia khusus tentang Ranperda pertanggungjawaban APBD Kota Palu tahun 2021, dimana telah diberikan alokasi waktu pembahasan oleh Badan Musyawarah, selama 3 hari masa kerja.
Terhitung sejak hari Rabu tanggal 29 Juni 2022 hingga hari Jumat tanggal 1 Juli tahun 2022. Panitia khusus diberikan amanat oleh Paripurna, untuk melaksanakan amanat pembahasan. Dengan satu hari kerja dan memberikan laporanya pada hari ini.
Sesuai amant undang-undan Nomor 23 tahun 2014. Tentang pemerintahan daerah. Pasal 320, ayat 1. Menyatakan bahwa kepala daerah, menyampaikan rancangan Perda kepada DPRD, dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK. Paling lambt enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Panitia khusu melaksanakan rapat sebanyak satu kali. Dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait Pemerintah Kota Palu.
Dalam pembahasanya, Pansus tidak lagi mengkaji lebih dalam lagi Ranperda tersebut. Khususnya terkait angka-angka.
Hal itu disebabkan Ranperda telah melalui proses pembahasan dan pengkajian yang mendalam oleh Badan pembentukan peraturan daerah (Bamperda) maupun Badan anggaran (Banggar) DPRD Kota Palu. Serta telah disetujui oleh fraksi dalam rapat Paripurna.
“Terkait dengan Raperda Pansus, dalam pembahasanya memberikan catatan untuk bahan penyempurnaan dan perbaikan sebagai berikut. Dalam pasal 3, ayat 4, terdapat kekeliruan pengetikan. Kemudian dalam pasal 10 lampiran 19 juga terdapat kekeliruan penulisan. Itulah yang didapatkan oleh Pansus dalam proses pembahaasan Ranperda,” jelas Ketua Pansus.
Setelah itu, agenda dilanjutkan dengan rapat Paripurna pandangan Fraksi-Fraksi DPRD tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Palu tahun angggaran 2021. ***
Reporter: Firmansyah Lawawi