Gubernur : Tangkap Pelaku Tambang Emas Ilegal Sungai Tabong

  • Whatsapp
Foto: Kailipost.com
banner 728x90

JAKARTA – Dengan maraknya pemberitaan dan berbagai konfirmasi, Gubernur Rusdy Mastura akhirnya buka suara terkait maraknya pertambangan emas ilegal Sungai Tabong di Kecamatan Momunu Kabupaten Buol yang mengancam bencana alam ke 18 desa di bawahnya. Mengantisipasi kerusakan alam banjir dan korban bencana 18 desa di daerah aliran sungai beririsan dengan hutan lindung, gubernur selaku kepala daerah meminta pelakunya segera ditangkap. Disita alat beratnya dan diproses hingga pengadilan.

Cudy, sapaan gubernur Sulteng itu, berulang kali mengatakan tidak akan tolerir dengan praktik ilegal baik tambang emas, tambang nikel, perikanan tangkap dan ilegal loging termasuk kayu hitam. Komitmen tersebut diwujudkan dengan menyurat kepada Kepala Kepolisian Daerah pasca kejadian longsor tambang emas ilegal di Desa Burangga Kabupaten Parimo. ‘’Sebagai kepala daerah wilayah Sulawesi Tengah yang melekat sebagai wakil pemerintah pusat di daerah Bapak Gubernur sudah menyurat kepada Bapak Kapolda Sulteng guna penertiban pertambangan tanpa ijin. Baik tambang ilegal emas di wilayah Sulteng,’’ ujar Tenaga Ahli Gubernur Bidang Komunikasi Publik menirukan keterangan gubernur yang saat ini menjalankan tugas di Jakarta, 6 Juli 2022.

Gubernur juga berharap semua praktek ilegal yang merusak sumber – sumber fiskal daerah, merusak ekosistim hutan, merusak lingkungan dan sumber daya alam dapat diseret ke meja hijau. Karena hal itu sangat bertentangan dengan upaya upaya penegakan hukum dan upaya Sulteng meningkatkan fiskal daerah.

Selaku Gubernur Kepala Daerah juga telah mengusulkan ke pemerintah pusat wilayah – wilayah pertambangan rakyat atau WPR. Lokasi itu salah satunya di Kabupaten Buol. Dengan WPR, maka pola pertambangan rakyat yang mengarus-utamakan koperasi, BUMdes dan lainnya akan berkembang.

Rusdy Mastura selaku Gubernur Kepala Daerah juga meminta kepada bupati/wali kota meningkatkan koordinasi dengan aparat penegak hukum di kabupaten dan kota, sebagai wujud sinergisitas percepatan pembangunan, termasuk tata kelola lingkungan, sosial, ekonomi dan lainnya. ***

editor : rizky/idham

Berita terkait