Kejagung Periksa 3 Petinggi PLN Kasus Dugaan Korupsi Tower Transmisi

  • Whatsapp
Serikat Pekerja PLN secara tegas menolak holdingisasi usaha pembangkit. FOTO/SINDOnews
banner 728x90

Jakarta,- Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga pejabat PT PLN Persero terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tower transmisi tahun 2016, tiga orang yang di maksud di antaranya yakni MD selaku General Manager Pusmankom, C Kepala Divisi SCM tahun 2016, serta NI Kepala Divisi SCM tahun 2021, Senin (25/7/2022).

“Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa 3 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana Korupsi dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN,” ujar Kepala Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, Selasa (26/7/2022).

Dalam pemeriksaan tersebut, MD sebagai General Manager Pusmankom kantor pusat PLN periode 2017-2022 dan dua orang lainnya diperiksa dengan status saksi.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi,” kata Ketut.

Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan kasus diusut usai tim jaksa penyidik menemukan sejumlah unsur tindak pidana dalam proyek pengadaan tower dan konduktor transmisi tahun 2016 yang dilakukan PT PLN.

Berdasarkan temuan, Burhanuddin mengatakan Kejagung telah menaikkan kasus dugaan korupsi pengadaan tower transmisi ini ke tahap penyidikan.

Keputusan tersebut tertuang melalui surat perintah penyidikan Nomor: Print-39/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 14 Juli 2022.

Usai menaikkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan, tim Kejagung juga telah melakukan penggeledahan dan penyitaan aset di sejumlah lokasi seperti kantor hingga apartemen pribadi.

Dalam kegiatan penggeledahan tersebut, kata dia, tim penyidik pun telah memperoleh berupa sejumlah alat bukti dokumen dan barang bukti elektronik. ***

Editor/Sumber: Rizky/cnn indonesia

Berita terkait