Palu,- Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Muhaimin Yunus Hadi, SE melakukan sosialisasi peraturan daerah nomor 12 tahun 2019, tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 10 tahun 2016 tentang rencana pembangunan jangka menengah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah tahun 2016-2021, yang dilaksanakan di Hotel Otanaha, Poso Kota pada Kamis (28/7/2021).
Sosialisasi Perda merupakan salah satu tugas pokok dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulteng, yang telah melalui pembahasan Tim Pansus RPJMD, serta Tim Penyusunan Dokumen RPJMD.
Menurut Politisi muda asal Partai Amanat Nasional (PAN), Sosialisasi ini diperlukan agar nantinya masyarakat Sulawesi Tengah khususnya di Kabupaten Poso dapat lebih memahami arah kebijakan pembangunan daerah, khususnya sinergitas antara RPJM Nasional dan RPJM daerah dalam hal ini Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan Pemerintah Kabupaten poso, agar tidak tumpang tindih dan saling memberikan penguatan.
“Tentu saja kami berharap dengan dilakukannya Sosialisasi Perda RPJMD tersebut masyarakat khususnya beberapa SKPD dan instansi terkait dapat memahami tentang sejumlah program dalam rangka peningkatan dan pembangunan daerah,” kata Muhaimin.
RPJMD tersebut juga merupakan upaya mewujudkan visi dan misi Pemerintah daerah Provinsi Sulawesi Tengah diantaranya Peningkatan Akses dan Mutu Pelayanan Pendidikan dan Kesehatan, Peningkatan Kualitas dan Kuantitas Infrastruktur Daerah, Mendorong Peningkatan Produktivitas Tanaman Pangan, Perkebunan, Perikanan, Peternakan dan Komoditi Pertanian Lainnya” terang Muhaimin.
Sosialisasi ini dihadiri Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Siti Rachmi Amir Singi, Kabid Infrastruktur dan Kewilayahan BAPPELITBANGDA Kabupaten Poso Ebert F. Tonimba, ST.,MT, Tokoh masyarakat, serta unsur pemuda di lingkup wilayah Kota Poso dan sekitarnya. * ID