Terima SK DPP, Armin Ditetapkan Sebagai Ketua DPRD Kota Palu

  • Whatsapp
banner 728x90

PALU,- Armin akhirnya ditetapkan sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Palu sisa masa jabatan 2019-2024. Penetapan tersebut berdasarkan surat keputusan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindara.

“Siang ini kami sudah menerima langsung SK DPP Gerindra dan telah diserahkan kepada Armin,” ungkap Sekertaris DPC Partai Gerindra Kota Palu, Moh.Amin Pantoh, Senin (25/7/2022).

Penyerahan SK tersebut, diberikan oleh Wakil Ketua DPD Gerindra, Helmi Sandagang, di Kantor DPC Gerindra Sulteng. Didampingi Ketua Badan Pemenangan Pemilu Gerindra, Bartholomeus Tandigala, dan Ketua DPC Gerindra Kota Palu, Andi Nur B Lamakarate.

Dalam SK itu sebut Amin Panto, ditegaskan pemutusan mencabut SK DPP Gerindra Nomor 08-0370/Kpts/DPP-Gerindra/2019 tanggal 26 Agustus 2019 tentang Pimpinan DPRD dan Ketua Fraksi Gerindra DPRD Palu Provinsi Sulteng Periode tahun 2019-2024 dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

“Dalam SK diputuskan, Pimpinan DPRD dan fraksi Partai Gerindra Kota Palu, Sulteng Periode 2022-2024 yaitu, Armin ST sebagai ketua DPRD dan Moh. Syarif Ketua Fraksi Gerindra Kota Palu. SK ditetapkan di Jakarta, tanggal 20 Juli 2022, ditandatangani Ketua Umum, Prabowo Subianto dan Sekretaris Jenderal, Ahmad Muzani,” terangnya.

Reporter: Firmansyah Lawawi

Berita terkait