DPRD Sulteng Tetapkan 3 Raperda Dibahas Ke Tahap Selanjutnya

  • Whatsapp
banner 728x90

Palu,- DPRD Sulteng bersama Pemprov kembali melaksanakan Rapat Paripurna yang merupakan rangkaian tahapan  proses pembahasan tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yakni  penetapan 2 Raperda usulan pemerintah Daerah Provinsi Sulteng dan 1 Raperda Prakarsa DPRD, bertempat di ruang sidang utama, Kamis (18/8/2022).

Tiga Raperda yang ditetapkan pada rapat paripurna tersebut adalah :

  1. Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang penyelenggaraan Penanggulangan bencana yang merupakan Prakarsa Dewan
  2. Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah
  3. Raperda tentang perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak

Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua I H. Muhammad Arus Abdul Karim, dan dihadiri oleh Wakil Ketua III H. Muharram Nurdin beserta anggota DPRD lainnya, sementara mewakili Gubernur yakni Asisten I Ir. Moh. Faizal Mang MM.

Memimpin jalannya sidang Paripurna, Wakil Ketua I Muhammad Arus Abdul Karim meminta tanggapan fraksi terhadap penjelasan Gubernur atas dua buah Raperda yang merupakan inisiatif Pemerintah daerah dan tanggapan Gubernur atas 1 (satu) buah Raperda inisiatif DPRD.

Dalam pembahasan rapat tersebut, secara keseluruhan Fraksi-fraksi di DPRD Provinsi  menyetujui 2  dua Raperda usulan Pemerintah daerah untuk diteruskan pada tingkat pembicaraan berikutnya.

Gubernur juga memberikan pendapatnya terhadap penjelasan Bapemperda atas satu Raperda inisiatif DPRD Sulteng. Melalui asisten 1 Ir. Moh. Faizal Mang  menyampaikan, Pemprov mengapresiasi atas prakarsa DPRD dalam melakukan perubahan terhadap perda nomor 2 Tahun 2013 tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana.

Ia menambahkan bahwa Raperda ini sangatlah urgen untuk Sulawesi Tengah, sehingga dapat disetujui untuk dibahas pada tahapan pembahasan berikutnya dengan memperhatikan catatan dan saran saran yang sudah disampaikan. *** ID

Berita terkait