Terancam Kembali Gagal Pembangunan Huntap 2 Tondo, Mengaku Miliki HGB Lapor Menko Polhukam

  • Whatsapp
banner 728x90

JAKARTA – Pembangunan hunian tetap (Huntap) 2 di Tondo Kota Palu terancam gagal lagi. Kembali yang mengaku memiliki hak guna bangunan (HGB) Joko Onggo Hartono, selaku Direktur Utama PT Sinar Putra Murni (SPM) dan PT Sinar Waluyo melalui kuasa hukumnya Mauridson Hutagalung SH dan Ferry Kie SH minta perlindungan hukum. Suratnya tertanggal 03 Juni 2022.

SPM meminta difasilitasi Menko Polhukam untuk diganti rugi Pemkot Palu dan tuntutan kedua memperpanjang HGB di sisa lahan yang akan diserahkan seluas 30 hektare. SPM dan SW mengklaim memiliki izin atas lahan 58,6 ha yang akan dijadikan lahan Huntap dan jalan di Tondo Kecamatan Mantikulore Palu. Yang 15 hektare sudah diberikan ke Markas Polisi Daerah Sulteng, sebelumnya.

Nopember 2019, SPM dan SW bersama Kanwil BPN Sulteng bersepakat. SPM dan SW akan menghibahkan lahan kurang lebih 30 hektare untuk membangun Huntap 2 Tondo. Sedangkan pihak Kanwil berjanji akan membantu perpanjangan SHGB. Tapi kata SPM hal itu hingga kini tidak terealosasi.

Tenaga ahli Gubernur bidang percepatan penanganan pasca bencana dan infrastruktur Dharma Gunawan mengaku perlunya pihak Pemkot dan Pemprov mencari alternatif baru penanganan penyintas tanpa Huntap.

Apa itu? Sebagaimana pikiran pikiran Gubernur Rusdy Mastura dalam setiap diskusi internal dengan tenaga ahli yaitu terobosan membangun rumah sangat sederhana (RSS) untuk penyintas bekerja sama dengan pengembang dan REI. Pola dan skema tentu dibicarakan dan dikonsultasikan dengan PUPR. ‘’Kita memang jangan tersandera lahan di Tondo yang sepertinya hanya dimanfaatkan saja oleh pihak lain. Mesti kita keluar mencari alternatif,’’ ujar mantan Kepala Bappeda Kota Palu itu. ***

editor senior : andono wibisono

Berita terkait