SULTENG – Provinsi Sulawesi Tengah termasuk wilayah penyalahgunaan BBM. Stigma itu bukan isapan jempol atau fakta sehari-hari. Ini adalah penilaian PT Pertamina dan Kabareskrim Mabes Polri. Lantas apa reaksi Gubernur Rusdy Mastura?
Ketika memimpin rapat Muspida terkait ‘fakta berbulan-bulan antria panjang kendaraan pribadi, truk angkutan untuk BBM jenis Solar di SPBU, gubernur mengungkapkan keheranannya. Karena di daerah lain yang juga wilayah industri seperti Batam dan lainnya tak melihat antrian panjang kendaraan di SPBU.
Demikian juga di Makassar, Jakarta dan Surabaya. ‘’Kenapa ya? Untung saya dilapori juga Organda. Mereka mengeluh sudah BBM naik, sulit memperoleh, kesempatan mencari penumpang terhambat dan mengakibatkan omset turun. Ya saya benarkan itu. Tolong yang serius melihat fakta ini sudah lama,’’ tutur Rusdy Mastura di depan Muspida yaitu Kapolda Irjen Rudy Sufariady, Kabinda Kol Inf Arman Dahlan, PT Pertamina wilayah Sultengbar Fahri Rizal Hasibuan, dan pelaku usaha Migas, Hiswana Migas, Senin 19 September 2022 di ruang rapat gubernur.
Dalam kesempatan itu gubernur berharap aparat baik TNI/Polri dan intelejen daerah dapat segera mengurai, menemukan, menindak secara hukum bila ada pelanggaran sesuai dengan temuan PT Pertamina dan Mabes Polri. ‘’Penilaian ini tentu sangat berpedoman telah berbulan bulan fakta ini,’’ teran Cudy serius.
Apakah hal ini karena harga BBM jenis Solar subsidi dan Non subsidi sangat jauh? Sehingga berpotensi jatah Solar subsidi diambil oleh pelaku usaha yang mestinya menggunakan Solar non subsidi? Seperti diketahui BBM Solar subsidi Rp6.800/liter dan Solar Non subsidi Rp23 ribu/liter.
Ketua Organda Sulteng mengharapkan adanya kebijakan keringanan pembayaran pajak STNK angkutan umum, khususnya anggota Organda.
Kapolda Rudi Sufahriadi mengaku akan melakukan pemetaan terlebih dahulu. ‘’Mohon dibantu Kabinda dan Pemda. Bila memang ada penyalahgunaan BBM subsidi kita akan tindak.
Kabinda Arman Dahlan menilai perbedaan harga Solar subsidi dan non subsidi bisa menjadi pemicu penyalahgunaan penjualan dan distribusi di lapangan. Terlebih, kurangnya serius pihak pihak terkait melakukan kerjasama monitoring dan evaluasi.
Rapat Muspida itu menghasilkan beberapa poin. Pertama; Pemprov mendukung langkah Polda memetakan dan penindakan pelaku penyalahgunaan BBM Jenis Solar subsidi; kedua membentuk Satgas Pengawasan BBM bersubsidi tepat sasaran, terdiri Polri, TNI, Kabinda , Kajati dan Pemprov; ketiga; Gubernur meminta Sekda untuk melakukan kajian hukum terkait dengan persetujuan pemutihan pembayaran pajak STNK bus, mobil angkutan dalam kota dan antar wilayah anggota Organda; Keempat, Gubernur meminta Kadis Perhubungan membuat telaah staf dan kajian tidak
menaikkan tarif angkutan antar kota di Sulteng; Keenam meminta seluruh anggota Organda untuk sabar dan seluruh aspirasinya sedang dalam pengkajian. ***