PALU– Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Palu meminta agar retribusi pelayanan kesehatan yang ada di setiap Puskesmas dan Pustu di Kota Palu diturunkan.
Permintaan penurunan retribusi pelayanan kesehatan tersebut, ditegaskan Wakil Ketua II DPRD Kota Palu, Rizal dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) dengan agenda membahas hasil evaluasi Gubernur Sulawesi Tengah terhadap Rancangan Peraturan Daerah perubahan APBD tahun anggaran 2022, Selasa (4/9/2022) di ruang utama kantor Dekot Palu.
“Sebelumnya, tarif retribusi pelayanan masyarakat di Puskesmas Rp.5000. Namun berdasarkan Perwali saat ini, naik menjadi Rp.20.000,” ungkapnya.
Hal ini sebut Rizal, membebani masyarakat yang tidak memiliki BPJS kesehatan. Didalam undang-undang, selain pendidikan, sektor kesehatan merupakan sesuatu yang wajib diberikan pemerintah kepada masyarakat.
Sebagai anggota DPRD Palu, dirinya wajib menyampaikan keluhan masyarakat Kota Palu, salah satunya terkait tarif retribusi pelayanan masyarakat. Sehingga hal tersebut, menjadi catatan bagi Pemerintah Kota Palu.
Selain itu juga, menjadi evaluasi bagi Pemerintah Kota Palu. Meskipun saran tersebut menurutnya, tidak perlu ditanggapi oleh pihak Pemkot Palu.
Namun, keluhan masyarakat lanjut Wakil Ketua II DPRD Palu, perlu dijadikan perhatian dan ditiindaklanjuti oleh pemerintah daerah.
“Kalau boleh, retribusi kesehatan, tarifnya dikembalikan menjadi Rp.5000,” tandasnya. ***
Reporter: Firmansyah Lawawi