Kuasa Hukum Ronny Minta Bukti Bila Perusda Miliki IUP Backdate; Jawab Rekaman Suara

  • Whatsapp

SULTENG – Rekaman suara yang diduga percakapan antara eks Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah Haris Kariming dan Tenaga Ahli Gubernur Bidang Peningkatan Fiskal dan Investasi Ronny Tanusaputra beredar luas di sosial media. Berbagai tuduhan, dan fitnah berkembang. Menyikapi itu, kuasa hukum Ronny Tanusaputra, yaitu Mahfud Masuara SH malam ini, Minggu (02/10) menyampaikan keterangan pers ke media.

Pihak Ronny berkebaratan bila rekaman suara yang sejatinya hanya sifat koordinasi dengan dinas tehnis yaitu ESDM dan dimaksudkan untuk Perusda direkayasa sebagai bentuk untuk kepentingan pribadi. Pihaknya kata Mahfud Masuara meminta bukti bila ada IUP yang telah mati atau dikembalikan dengan cara backdate dimiliki Perusda atau pribadi kliennya.

Berikut selengkapnya keternagan persnya;

Selaku Penasehat Hukum dari Bapak Ronny Tanusaputra, yaitu Mahfud Masuara, SH menyampaikan keterangan Pers, sekaitan beredarnya Tudingan, Fitnah Keji atas Beredarnya Rekaman Suara mantan Kadis ESDM, almarhum Haris Kariming dan klien kami Ronny Tanusaputra sebagai berikut;

  1. Rekaman suara itu tidak lain adalah bentuk koordinasi klien kami dengan pejabat tehnis terkait bagaimana Perusda dapat memungkinkan memperoleh izin pertambangan di lokasi IUP yang telah mati atau diduga backdate;
  2. Berulang kali percakapan itu menyebut ‘Perusda’ dan tidak ada satu pun narasi, atau diksi upaya untuk kepentingan pribadi klien kami. Jelas, hal itu diperuntukkan ke Prusda bila memungkinkan; Namun, upaya koordinasi itu tidak dilakukan/dilanjutkan/ditindaklanjuti karena hasil kajian Legal Corporate Perusda tidak dapat dilakukan karena tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. Selaku Kuasa Hukum kami meminta bukti apabila rekaman suara itu menimbulkan kebijakan atau ditimbulkannya lokasi pertambangan untuk Perusda hingga saat ini? Karena memang faktanya adalah koordinasi dengan dinas terkait;
  4. Klarifikasi rekaman intinya hasil legal perusda tdk merekomendasi penerbitan IUP BACK DATE seperti yang dilakukan banyak perusahaan untuk memanfaatkan peluang itu. Rekaman itu tak lain hanya diskusi dengan dinas teknis terkait rencana Perusda memperoleh IUP. NAmun hal tersebut tdk berlanjut karena baik gubernur maupun legal Perusda tidak merekomendasi cara tersebut. Walau pun faktanya ada indikasi banyak perusahaan swasta menggunakan cara-cara tersebut. Sehingga motif dari almarhum merekam dan memberikan rekaman kepada pihak tertentu adalah salah satu motif politik yg diduga dilakukan Kelompok yang patut diduga kuat melakukan backdate;

Demikian keterangan Pers kami sampaikan untuk dapat Menjadi Bahan Pemberitaan Resmi, Bertujuan agar ada Opini yang Sehat, Benar untuk kepentingan masyarakat yang memiliki Hak mendapatkan Informasi yang benar. ***

editor : hidayat/rizki

Berita terkait