Masih Ingat Kasus Polisi Urus Casis? Diduga Terima Rp4,4 miliar Sekarang Bagaimana Nasibnya…..

  • Whatsapp
Foto: Polda Sulteng (Foto/Humas Polda Sulteng)
banner 728x90

Sulteng,- Apa kabar kasus dugaan pengurusan calon siswa (Casis) polisi di penerimaan Polda Sulawesi Tengah? Gimana pak Kapolda kabarnya? Siapa saja yang sudah diperiksa? Sampai dimana pemeriksaan?

Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah Briptu D dituntut pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) di karenakan terima gratifikasi 4,4 milyar. Briptu D diduga telah menerima gratifikasi 18 calon siswa (casis) Bintara Gelombang kedua 2022.

Hal tersebut disampaikan Kepala Subdirektorat Penerangan Masyarakat Polda Sulteng Kompol Sugeng Lestari di Palu, Kamis (10/11/2022).

“Tuntutan PTDH tersebut disampaikan dalam sidang kode etik yang diketuai langsung Kabid Propam Polda Sulteng Kombes Pol. Ian Rizkian Milyardin,” ucap Kompol Sugeng Lestari.

Dia menyatakan Briptu D diduga melanggar dua unsur yang tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 pasal 5 ayat 1 huruf b dan pasal 10 ayat 4 huruf f tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Profesi Polri sehingga dituntut pemecatan dengan tidak hormat (PTDH).

Setiap unsur Perpol yaitu Pasal 5 ayat (1) huruf b menetapkan bahwa setiap pejabat Polri wajib menjaga citra, soliditas, kredibilitas, nama baik dan kehormatan Polri di lingkungan instansinya. dan meningkatkan.

Sebaliknya, Pasal 10(4) f melarang setiap pejabat Polri di suatu instansi untuk menerima pemberian dalam proses seleksi rekrutmen dan pembinaan anggota Polri.

“Hasilnya, disimpulkan bahwa perbuatan Briptu D merupakan perbuatan yang memalukan dan pemberhentian tidak hormat sebagai anggota Polri adalah sanksi yang sesuai,” kata Sugeng yang juga anggota komisi majelis sidang kode etik.

Selain itu, lanjut Sugeng,  tersangka meminta dalam Majelis Komisi Kode Etik diberikan waktu dua hari untuk menyiapkan pembelaan.

Sebelumnya, tim penyidik Polda Sulteng telah memeriksa 36 saksi, terdiri dari orang tua dan Casis yang didiskualifikasi.

Brigadir D saat ini berstatus tersangka, penyidik telah menyita barang bukti berupa dua mobil dan uang tunai Rp4,4 miliar.

Sofyan Farid Lembah, Ketua Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Tengah, merujuk kasus dugaan gratifikasi casis Perwira Polri II di Polda Sulteng sebagai tindak pidana untuk diusut lebih lanjut.

Dia mengungkapkan salah satu petunjuk keterlibatan orang lain dalam dugaan gratifikasi itu adalah Briptu D.

Kondisi Briptu D tidak dalam kapasitas kepanitiaan yang luas untuk menyeleksi dan menentukan gradasi perwira casis Polri di Polda setempat.

“Kecurigaan kami ini adalah sindikasi sehingga perlu dilakukan penyelidikan dan mencari tahu siapa dalangnya, tidak mungkin 4.4 Milyar hanya untuk Briptu D,” pungkas Sofyan Farid Lembah. ***

Editor/Sumber: Rizky/gemasulawesi

Berita terkait