PALU– Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palu telah memberlakukan denda bagi kendaraan yang parkir menyalahi aturan. Pemberlakuan peraturan tersebut, telah dijalankan mulai pada tanggal 10 Oktober 2022.
Hingga saat ini, sembilan kendaraan roda empat yang telah dikenakan sanksi oleh Dinas Perhubungan Kota Palu.
“Hingga saat ini, sudah sembilan kendaraan roda empat dikenakan sanksi karena parkir bukan pada tempatnya,” ungkap Kepala Dinas Perhubungan Kota Palu, Trisno Yunianto kepada media ini, Jumat (4/11/2022) di ruanganya.
Penerapan denda sebut Kadishub palu, berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 dan Peraturan Walikota Palu Nomor 35 tahun 2021. Tentang penyelenggaraaan lalu-lintas jalan.
Menurutnya, kendaraan yang diberikan sanksi karena memarkirkan kendaraanya di atas trotoar jalan dan melanggar rambu-rambu yang telah ditetapkan. Dengan jumlah denda sebanyak Rp.150.000.
Jika kedapatan memarkirkan kendaraan tidak pada tempatnya atau melanggar rambu-rambu yang telah ditetapkan, pihak Dishub Kota Palu lanjut Trisno, akan melakukan penggembokan ban kendaraan di tempat.
“Bila ada kendaraan yang parkir diatas trotoar dan menyalahi aturan, maka tim reaksi cepat Dishub Kota Palu yang tiap hari melakukan patroli, langsung menggebok ban kendaraan,” tegasnya.
Lokasi penggembokan oleh pihak Dishub palu terhadap kendaraan yang menyalahi aturan, berada di jalan Adam Malik, WR. Supratman, Wolter Monginsidi, dan Samudra.
Kemudian pemilik kendaraan yang melanggar tersebut, akan diarahkan ke kantor Dishub palu. Untuk menandatangani pelanggaran Perwali dan menyelesaikan administrasi atau pembayaran denda di Bank.
Setelah bukti pembayaran dari Bank, akan diperlihatakan kepada pihak Dishub Kota Palu, gembok ban kendaraan akan dilepas.
Hasil dari denda bagi pelanggaran parkir tidak pada tempatnya, kata Trisno, akan masuk pada kas daerah.
Olehnya, ia mengimbau kepada segenap masyarakat Kota Palu, untuk tidak memarkirkan kendaraanya di atas trotoar jalan dan di sembarang tempat. ***
Reporter: Firmansyah Lawawi