PALU– Bertempat di ruang utama kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu, Sabtu (5/11/2022) digelar rapat Paripurna dengan agenda penjelasan Walikota tentang tiga buah Rancangan Peraturan Daerah.
Tiga buah Ranperda tersebut meliputi Rencana Induk Pariwisata Daerah: Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha.
Ketua DPRD Palu, Armin selaku pimpinan rapat menjelaskan bahwa tiga Ranperda telah melalui tahapan pra tingkat pembahasan khusus pada alat kelengkapan dewan yang mengimplementasikan pembentukan Peraturan Daerah, melalui Badan Pembentukan Perda (Bamperda) DPPRD Kota Palu.
Tugas dan kewenangan yang diberikan Bamperda, telah melihat aspek kesusaian dari sudut pandang landasan filosofi, sosiologi, dan yuridis. Khususnya dari aspek memenuhi syarat ketentuan peraturan perundang-undangan yang jenis dan hirarkinya lebih tinggi, tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan kesusilaan.
Hal tersebut sebagai bentuk penegasan pelaksanaan berbagai aspek norma dari fungsi pembentukan Perda yang diberikan kewenangan dalam konteks atribusi kepada DPRD, melalui undang-undang Nomor 23 tahun 2014. Tentang pemerintahan daerah.
Sebagaimana telah diubah terakhir dengan undang-undang Nomor 9 tahun 2015. Tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2014. Dimana kedudukanya sebagai undang-undang organik dan mengikuti panduan penyusunan dan pembahasan sebuah produk hukum dalam lampiran dua UU Nomor 12 tahun 2011. Tentang pembentukan perundang-undangan.
Kemudian telah dirubah menjadi undang-undang Nomor 13 tahun 2022. Terkait perubahan atas UU Nomor 12 tahun 2011.
Pemetaan kondisi penyesuaian antara peraturan perundang-undangan satu dan lainya, dengan mempertimbangkan asas prevelensi hukum, menjadi bahan pertimbangan terhadap pembentukan Perda DPRD Kota Palu.
Tertuang dalam isi surat pimpinan Bamperda kepada ketua DPRD Kota Palu. Perihal penyampaian kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) palu.
Atas hal tersebut, pimpinan DPRD Kota Palu dapat menyikapi dan melakukan penguatan, keterlibatan, dan partisipasi masyarakat untuk dipertimbangkan. Sehingga diperlukan jawaban atas pendapat yang telah diberikan.
Rapat Paripurna juga dihadiri Wakil Ketua II DPRD Kota Palu Rizal, Sekertaris Daerah Kota Palu Irmayanti Pettalolo, anggota DPRD Palu. ***
Reporter: Firmansyah Law