“Pertama, membuka nama-nama dompet digital yang dimaksud ke masyarakat. Ini penting agar masyarakat dapat memberikan sanksi sosial kepada dompet-dompet digital dimaksud,” kata Luqman.
“Kedua, meminta pertanggungjawaban provider dompet digital secara hukum. Provider dompet digital memiliki tanggungjawab moral dan hukum untuk memastikan jasa keuangan yang mereka selenggarakan tidak digunakan untuk tindakan kejahatan,” lanjutnya.
Sebelumnya, ada transaksi sebesar Rp 114 miliar terkait perdagangan orang dan pornografi anak selama 2022. PPATK bekerja sama dengan sejumlah pihak dalam analisis tersebut.
“Nilai transaksinya sebesar Rp 114.266.966.810 (Rp 114 miliar) banyak sekali Apa transaksi-transaksi yang kita tangani ya kita sudah menghasilkan selama tahun 2022 ini total 8 hasil analisis terkait dengan TPPO atau CSA (Child Sexual Abuse) dalam rangka fungsi analisis dan pemetaan PPATK,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam konferensi pers di gedung PPATK, Jakarta Pusat, Rabu (28/12).
Plt Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono, menyebut konsumen pornografi anak itu kebanyakan dari luar Indonesia. Dia menyebut ada orang yang menjadi operator dalam jual beli video porno anak.
“Memang fokus kita yang pertama itu child sex abuse yang di mana Kita identifikasi itu sebagian besar konsumennya itu dari luar Indonesia,”kataDanang. ***
Editor/Sumber: Rizky/detik.com