Anggota DPR Minta Polisi-OJK Usut Transaksi Rp 114 M Terkait Pornografi Anak

  • Whatsapp
Foto: Politikus PKB Luqman Hakim (Dok. Pribadi).
banner 728x90

Jakarta,- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kini telah menemukan transaksi Rp 114 miliar yang diduga terkait dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan pornografi anak yang terjadi selama tahun 2022.

Menanggapi hal tersebut Anggota DPR RI dari Fraksi PKB Luqman Hakim meminta agar polisi menindaklanjuti temuan PPATK itu.

“Dengan temuan PPATK itu, saya berharap aparat penegak hukum bersama Otoritas Jasa Keuangan serta perbankan bekerja sama untuk mengusut dan menangkap para pihak yang terlibat,” ujar Luqman kepada wartawan, Rabu (28/12/2022).

“Karena diduga terdapat peran sindikat internasional, maka pihak Kepolisian Republik Indonesia perlu menggandeng interpol agar semua pelaku bisa dikejar dan ditangkap,” lanjutnya.

Anggota Komisi VIII DPR yang salah satu ruang lingkup tugasnya perlindungan anak ini menyatakan pornografi anak merupakan kejahatan kemanusiaan yang keji dan biadab. Luqman mengatakan perbuatan itu melanggar nilai-nilai Pancasila dan agama.

Luqman juga meminta PPATK mengungkap dengan jelas dompet digital yang kerap digunakan para pihak terlibat pornografi anak untuk melakukan transaksi. Dia mengatakan hal itu perlu dilakukan agar masyarakat bisa ikut mengawasi dan memberi sanksi sosial.

Berita terkait