Asa Warga ke Sodetan Ciliwung Demi Banjir Tak Lagi Mengepung

  • Whatsapp
Proyek Sodetan Ciliwung (Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Dalam SK Gubernur Nomor 2779/2015 disebutkan lahan yang akan dibebaskan untuk inlet sodet Sungai Ciliwung menuju KBT seluas 10.357 meter persegi. Akan tetapi, dalam SK semula yang diterbitkan pada 16 Januari 2014 lalu tertulis luas lahan yang akan dibebaskan hanya 6.095,94 meter persegi.

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan warga untuk seluruhnya yang dibacakan pada 25 April 2016. Sebagai konsekuensinya, SK Gubernur DKI Nomor 2779/2015 harus dibatalkan. Gubernur Jakarta saat itu, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) lalu mengajukan kasasi atas gugatan itu pada 27 April 2016.

Pemerintahan pun berganti. Anies Baswedan dan Sandiaga Uno menjabat sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI tahun 2017. Ketika itu, Sandi mengklaim bahwa Pemprov DKI hampir menyelesaikan proses pembebasan lahan Bidara Cina.

Pada Agustus 2019, Gubernur Anies mencabut kasasi yang pernah dilayangkan Gubernur Ahok sebelumnya. Dengan begitu, pemerintah akan mematuhi keputusan PTUN Jakarta yang memenangkan warga Bidara Cina. Tujuannya, supaya lahan warga bisa segera dibeli negara.

Tahun 2020, usai banjir pergantian tahun baru, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menyebut proses pembebasan lahan oleh Pemerintah Provinsi DKI tergantung Pemprov DKI. Anies kemudian membentuk tim persiapan pengadaan tanah untuk sodetan kali Ciliwung dengan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1744 Tahun 2019.

Tibalah era Heru Budi Hartono menjabat Pj Gubernur Jakarta. 12 Januari 2023, Pemerintah Kota Jakarta Timur memulai pembongkaran 59 bangunan yang berada di bantaran Kali Ciliwung. Proyek Sodetan Ciliwung berlanjut! Heru menyatakan proyek Sodetan Kali Ciliwung rampung pada April nanti.

“Di akhir April bisa digunakan mengurangi banjir di Jakarta,” kata Heru saat menyambangi RPTRA Duren Sawit, Jakarta Timur, Selasa (24/1/2023). ***

Editor/Sumber: Riky/Detik.com

Berita terkait