Beli dan Konversi Motor Listrik Bakal Dapat Subsidi Rp7 Juta Mulai Februari

  • Whatsapp
Ilustrasi motor listrik Foto: Charged Indonesia

Jakarta,- Kabar gembira untuk seluruh pecinta motor listrik di Indonesia, karena kini dapat dipastikan setiap pembelian unit motor listrik atau modifikasi motor bensin menjadi listrik, akan mendapatkan subsidi sebesar Rp 7 juta.

Berdasarkan informasi yang didapatkan, pemerintah akan mengumumkan kebijakan subsidi kendaraan listrik dalam waktu dekat.

Subsidi ini diberikan untuk pembelian motor baru maupun untuk konversi dari motor BBM ke motor listrik. Hal ini langsung disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Rida Mulyana.

Rida memastikan, subsidi yang diberikan untuk kendaraan listrik sebesar Rp 7 juta. Subsidi ini diberikan untuk pembelian motor baru maupun konversi atau modifikasi.

“Jadi memastikan segala macam persiapan karena apa seperti yang Pak Luhut sampaikan dan diketahui bersama secara pimpinan atas itu sudah firm bahwa akan ada insentif untuk mendorong KBLBB secara masif ke depannya. Salah satunya insentif berupa bantuan yang tadi sebesar Rp 7 juta baik untuk yang pembelian motor baru maupun yang konversi,” terang Rida dalam konferensi pers di Kementerian ESDM Jakarta, Senin (30/1/2023).

Ilustrasi Motor Listrik Foto: Dok. Istimewa

Insentif atau Subsidi jadi Tanggung Jawab Kemenperin

Selanjutnya Rida menjelaskan, untuk sementara ini insentif pembelian motor baru disalurkan oleh Kementerian Perindustrian.

“Pembagian seperti ini sementara, yang baru penyaluran insentifnya dilakukan ke Kemenperin, dari mana ya tentu saja dari Kemenkeu,” ujar Rida.

Sementara, insentif untuk konversi atau modifikasi kendaraan listrik melalui Kementerian ESDM. Rida mengatakan, detil insentif untuk konversi sedang didetailkan. “Yang konversi melalui kita (ESDM). Detailnya ya tentu saja kita lagi matangkan, agar kemudian nanti pada saatnya memudahkan para pengguna, penerima insentif,” tutupnya. ***

Editor/Sumber: Riky/Detik.com

Berita terkait