Abdul Hakim merinci alasan responden yang memilih pernyataan Pemilu legislatif 2024 agar diubah menggunakan sistem proporsional tertutup yang sebanyak 4,8%, di antaranya karena memandang pemilu langsung berbiaya mahal 27,6%, terlalu banyak pilihan 20,7%, pemilu menjadi lebih lama 10,3%, dan berpotensi money politik 6,9%.
Sedangkan alasan responden yang memilih pernyataan agar Pemilu legislatif 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka yang sebanyak 63,0%, karena memandang dapat mengetahui atau melihat calon-calonnya 19,0%, dapat memilih langsung calonnya 17,1%, hak rakyat dalam menentukan pilihannya 13,8%, lebih transparan dan terbuka 12,0%, dan masyarakat harus mengetahui calon serta partai yang mereka pilih 6,3%.
Abdul berharap hasil survei ini bisa menjadi pertimbangan majelis Mahkamah Konstitusi (MK) yang sedang melakukan uji materi terhadap Pasal 168 Ayat (2) UU Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu.
“Ada baiknya MK memutuskan hasil uji materi juga memperhatikan aspirasi publik. Keputusan yang sudah pernah dibuat pada tahun 2018 tentang gugatan yang sama, sebaiknya lebih dipertegas kembali untuk terus memapankan arah demokrasi di Indonesia,” ujarnya. ***
Editor/Sumber: Riky/detik.com