Diduga terima suap Rp 1 miliar
Lukas Enembe secara resmi ditetapkan tersangka oleh KPK atas dugaan kasus suap dan gratifikasi sejumlah proyek pembangunan di Papua. Sejauh ini KPK telah menetapkan dua orang tersangka dalam perkara tersebut, yaitu; Lukas Enembe dan Rijanto Lakka.
Lukas Enembe diduga KPK menerima suap sebesar Rp.1 miliar dari Rijanto Lakka untuk memenangkan tender tiga buah proyek jangka panjang dengan total nilai proyek Rp.41 miliar. Lukas dan sejumlah pejabat Pemprov Papua yang lain juga disebut-sebut mendapat bagian 14 persen dari proyek tersebut setelah dipotong dengan pajak.
PPATK juga mendeteksi sejumlah aliran tidak wajar dari rekening Lukas Enembe. Mereka menyebut telah mendeteksi aliran dana ratusan miliar rupiah ke rumah judi di Marina Bay Sand, Singapura.
Selain itu, Lukas Enembe kerap mangkir dari pemanggilan KPK dalam proses pemeriksaan. Alasannya, Lukas Enembe melalui tim kuasa hukum mengaku sakit dengan membawa rekomendasi dari dokter di RS Mount Elizabeth, Singapura.
Guna memastikan klaim tersebut, KPK mengirim tim kesehatan terbang langsung ke Papua pada November 2022 lalu. Tim yang langsung dipimpin oleh Ketua KPK Firli Bahuri datang ke rumah Enembe di Jayapura. Hasilnya, KPK menyebut Enembe belum mampu untuk dilakukan pemeriksaan tersangka pada saat itu
Pada akhirnya, Lukas Enembe ditangkap oleh KPK pada 10 Januari 2023. Ia ditangkap di sebuah restoran saat perjalanan menuju Bandara Sentani. Lukas Enembe disebut-sebut oleh KPK hendak melakukan penerbangan ke Tolikara sebelum pada akhirnya ditangkap oleh penyidik KPK. Ia pun dibawa ke Jakarta untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Pada hari yang sama, Lukas Enembe tiba di Jakarta sekitar pukul 20.45 WIB. Ia langsung dibawa oleh tim KPK ke RSPAD Gatot Soebroto untuk memastikan kondisi kesehatannya. ***
Editor/Sumber: Riky/Tempo.co