Lebih lanjut, Eliezer menyebutkan tugas pertamanya setelah lulus pendidikan Tamtama Polri adalah masuk Satgas Operasi Tinombala untuk memburu kelompok teroris Mujahidin Indonesia Timur (MIT) pimpinan Ali Kalora. Dia lalu bertugas di Manokwari-Papua Barat, kemudian terlibat operasi search and rescue Sriwijaya Air SJ182 yang jatuh, lanjut bergabung di Resimen 1 Pelopor di Cikeas hingga akhirnya terpilih menjadi driver Ferdy Sambo, yang kala itu berpangkat inspektur jenderal dengan jabatan Kadiv Propam.
“Pada tanggal 30 November 2021, saya di panggil ke Mako Brimob, terpilih menjadi driver Pak Ferdy Sambo yang saat itu menjabat menjadi Kadiv Propam. Di usia saya ini, tidak pernah terpikirkan ternyata oleh atasan, di mana saya bekerja memberikan pengabdian, kepada seorang jenderal berpangkat bintang dua yang sangat saya percaya dan hormati,” ucap Eliezer.
“Di mana saya yang hanya seorang prajurit rendah berpangkat Bharada, yang harus mematuhi perkataan dan perintahnya, ternyata saya diperalat, saya dibohongi dan disia-siakan. Bahkan kejujuran yang saya sampaikan tidak dihargai, malahan saya dimusuhi,” sambung Eliezer.
Eliezer mengaku hatinya hancur atas kejadian ini. Dia pun mengaku berupaya tegar.
“Begitu hancurnya perasaan saya dan goyahnya mental saya, sangat tidak menyangka akan mengalami peristiwa menyakitkan seperti ini dalam hidup saya, namun saya berusaha tegar,” tuturnya.
Minta Dibebaskan dari Tuntutan
Sementara itu, pengacara Eliezer, Ronny Talapessy, meminta majelis hakim membebaskan kliennya dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Ronny menyebut ada alasan penghapus pidana.
“Kami memohon putusan dengan amar sebagai berikut, mengadili, menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu tidak dapat dipidana karena terdapat alasan penghapus pidana,” ujar Ronny dalam persidangan di PN Jaksel, Rabu (25/1/2023).