Kata Katsaing, PT GNI memperkerjakan hampir 13 ribu buruh. Tetapi, abai dengan kesehatan dan keselamatan kerja atau K3. Setiap buruh yang kerja dengan sistim kontrak ada yang sebulan, enam bulan bahkan ada yang kontrak setahun nasibnya sama.
Buruh GNI yang bekerja tidak diberikan kelengkapan standard K3. Baik APD, topi, rompi, dan sepatu. Bagi buruh yang kerja mesti secara swadaya melengkapi dirinya. ‘’Kalau buruh punya sepatu yang boat itu milik sendiri. Kalau tidak punya ya terpaksa pakai sandal kerja tidak apa. Padahal, ada pekerjaan – pekerjaan yang berisiko dan berbahaya seperti kerja dekat dengan smelter yang suhunya panas. GNI tidak menyiapkan itu,’’ terangnya di depan forum ILC Karni Ilyas yang bertajuk ‘Bom Waktu Itu Meledak di Morowali Utara’ Kamis 19 Januari 2023.
Menurutnya itulah yang beberapa kali dituntut serikat pekerja. Tapi, managemen GNI selalu bergeming. Enggan memenuhi standar-standar kesehatan dan keselamatan kerja buruh. ‘’Alasan lainnya serikat pekerja tidak izin menggunakan GNI tanpa sepengetahuan managemen dan dianggap ilegal. Buruh yang bergabung diputus-kontraknya,’’ bebernya di depan acara ILC yang juga dihadiri Bupati Delis Hehi.