Serikat Pekerja Bongkar PT GNI, Buruh Tak Peroleh K3 

  • Whatsapp
banner 728x90

Kata Katsaing, padahal sesuai UU dan Kepmen Naker 16 pembentukan serikat pekerja wajib. Pembentukan tidak perlu izin mitra pengusaha. Ia juga menyebut bahwa managemen GNI menolak bila dibentuk SPN menggunakan nama GNI.

Serikat pekerja juga beberapa kali mengajak silaturahim dan mediasi bipatrit. Tapi managemen tidak pernah menerima. Alasan GNI, pengurus SPN bukan lagi buruh perusahaan. ‘’Padahal begitu pekerja ketahuan pengurus serikat maka kontrak bisa diputuskan sepihak. Walau baru sebulan,’’ tandas Katsaing menanggapi pertanyaan Karni Ilyas. ***

Berita terkait