Ia menjelaskan proses ketiganya adalah pihaknya akan menyelesaikan infrastruktur yang dibutuhkan di kawasan tersebut agar kawasan yang dimaksud terbangun sesuai dengan perencanaan yang baik.
“Tahun ini baik dari kementerian yang menjadi tugas tanggung jawabnya adalah pembangunan infrastruktur RO21 yang InsyaAllah akan berjalan dan ditargetkan tahun 2024 selesai. Untuk Pemerintah Kota Palu juga memiliki tanggung jawab terkait dengan RO12 dan RO8. Nah ini bersama kita akan selesaikan,” tuturnya.
Ia menuturkan, saat ini pembukaan jalan menuju kawasan tersebut sementara dilakukan oleh Pemerintah dan penyelesaiannya ditargetkan tepat waktu.
“Sehingga kawasan ini betul-betul menjadi kawasan yang hidup dan benar-benar bisa memberikan wajah baru bagi Kota Palu,” ujar Hadianto.
Ia berharap dengan penyerahan sertipikat tanah ini semoga konflik yang ada bisa selesai, dan setelahnya segala sesuatu yang berhubungan dengan hukum kedepan pastinya akan menjadi tanggung jawab pemerintah.
Hal itu dikarenakan program penyerahan sertipikat tanah ini bersumber dari pemerintah.
Maka pemerintah nantinya akan berhadapan dengan hal-hal yang bersifat hukum di kemudian hari terkait dengan sertifikat yang diterima hari ini.
“Terkait dengan permohonan kami tentang tuntutan konsolidasi tanah di Kelurahan Talise berharap juga bisa secepatnya. Karena ini menyangkut rencana pembangunan Huntap di Kelurahan Talise. Kami Pemerintah Kota Palu siap bekerjasama terkait dengan hal-hal yang bersifat teknis. Itu perlu dukungan dari kita bersama,” tuturnya. ***
Editor: Riky