Jakarta,- Pelarian dari Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak sebagai buronan KPK kini telah berakhir. Ricky Ham ditangkap di Jayapura, Papua setelah sempat kabur ke Papua Nugini.
Ricky Ham diduga menerima suap terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah. Informasi soal dimulainya penyidikan kasus dugaan korupsi di Pemkab Mamberamo Tengah disampaikan KPK pada Selasa (7/6/2022).
Plt Juru Bicara KPK yang saat ini menjabat Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan penyidik tengah mengusut dugaan suap dan gratifikasi di Pemkab Mamberamo Tengah. Ali mengatakan KPK telah menetapkan tersangka di perkara itu.
Ricky Ham sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini. Selain Ricky Ham, KPK juga menetapkan tiga tersangka yang berprofesi kontraktor itu di antaranya Marten Toding (MT) selaku Direktur PT Solata Sukses Membangun (PT SSM), Simon Pampang (SP) selaku Dirut PT Bina Karya Raya (PT BKR) dan Jusiendra Pribadi Pampang (JPP) selaku Direktur PT Bumi Abadi Perkasa (PT BAP).
KPK menduga Ricky Ham menerima suap hingga Rp 24,5 miliar dari tiga kontraktor proyek. Dalam konstruksi perkaranya, Simon Jusiendra dan Marten berniat mendapatkan sejumlah proyek di Mamberamo Tengah sehingga mereka melakukan pendekatan kepada Ricky Ham.
Simon, Jusiendra, dan Marten diduga melakukan penawaran dengan memberikan sejumlah uang kepada Bupati Ricky agar memenangkan ketiganya dalam tender di Pemkab Mamberamo Tengah. Ricky kemudian diduga memerintahkan pejabat di Dinas Pekerjaan Umum mengkondisikan sejumlah proyek.
Ricky Ham Pagawak dua kali mangkir dari panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka. Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan upaya penangkapan terhadap Ricky Ham dilakukan pada 12 Juli 2022. Namun pada 14 Juli 2022, Ricky Ham kabur ke Papua Nugini.
“Melarikan diri ke PNG melalui Skouw pada saat dilakukan penangkapan,” ujar Firli, dalam keterangannya, Minggu (19/2/2023).