Sehari setelahnya, KPK memasukan Ricky Ham ke daftar pencarian orang atau buron. Surat DPO tersebut bernomor R/3892/DIK.01.02/01-23/07/2022.
“Tersangka Ricky Ham Pagawak, Bupati Mamberamo Tengah, periode 2013 sampai dengan 2018 dan 2018 sampai dengan 2023, saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 15 Juli 2022,” tegas Ali.
Ditangkap Usai 7 Bulan Buron
Pada awal Februari 2023, tim KPK mendapat informasi DPO Ricky Ham sudah keluar dari wilayah Papua Nugini dan kembali masuk ke Papua. Firli juga menyampaikan pada Sabtu 18 Februari 2023 sore, KPK mendapatkan informasi mengenai persembunyian Ricky Ham.
Penangkapan terhadap Ricky dilakukan Minggu (19/3) kemarin di Abepura, Jayapura, Papua. KPK tidak menemukan adanya pergerakan dari tersangka Ricky Ham. Barulah pada Minggu sore, sekitar pukul 15.00 WIT, Ricky Ham ditangkap oleh KPK dibantu tim Polda Papua.
Setelah ditangkap di tempat persembunyiannya di kawasan Abepura, sekitar pukul 16.30 WIT, Ricky Ham lalu diamankan dan dibawa ke Mako Brimob Polda Papua.
Pantauan di Mako Brimob Polda Papua, Ricky Ham berada di lantai dua Mako Brimob Polda Papua. Ricky terlihat mengenakan sebuah topi dan duduk di sebuah kursi.
Ricky Ham Pagawak juga mengenakan kaus berwarna hitam dan jins biru. Ricky terlihat berbincang dengan sejumlah penyidik.
Ricky yang duduk di kursi sempat disuguhkan susu kotak hingga air putih. Pihak kepolisian juga disebut sedang berkoordinasi dengan KPK.
Sementara itu, penjagaan ketat dilakukan di Mako Brimob Polda Papua. Terlihat aparat bersenjata lengkap sedang berjaga tepat di pintu masuk.
Firli mengatakan tersangka Ricky Ham akan dibawa ke Jakarta hari ini. Ricky akan menjalani proses hukum terkait kasus korupsi.
“Rencana besok (hari ini) pagi tersangka RHP akan dibawa ke Jakarta untuk menjalani proses hukum atas dugaan tindak pidana korupsi,” kata Firli.
Ricky Ham disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. ***
Editor/Sumber: Riky/Detik.com