Bupati Morowali Utara Keok di Tingkat MA, Atas Gugatan 7 ASN

  • Whatsapp
banner 728x90

Kailipost,— Bupati Morowali Utara, Delis Julkasson Hehi kalah di tingkat Mahkamah Agung (MA) RI atas gugatan Tata Usaha Negara yang dilayangkan 7 ASN di Morowali Utara.

Ke-7 ASN yang berperkara dengan Bupati Morowali merupakan ASN yang terkena kebijakan mutasi jabatan di tahun 2021.

Awalnya, gugatan ini akibat terbitnya SK Bupati yang ditandatangani oleh Pelaksana Harian (Plh) Bupati Morowali Utara kala itu.

SK tersebut tentang pembatalan SK Bupati Definitif 7 Pejabat ASN di lingkup Pemkab Morowali Utara.

Diketahui, ke-7 ASN yang menggugat Bupati Morowali Utara ke Pengadilan TUN yaitu: Muh. Yamin Abd. Samad, Jibrail Abd. Kadir, Ramli, Zulkifli Dg Siame, Abd. Rauf, Ditengah Novita Mondoule, dan Muh Najib Umar.

Dalam amar putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 642 K/TUN/2022 tertanggal 12 Januari 2023, Hakim Agung yang mengadili perkara ini masing-masing H. Is Sudaryono selaku hakim ketua. Sedangkan hakim anggota Dr. H. Yodi Martono dan Dr. H. Yosran Wahyunadi.

Berdasarkan amar putusan MA, permohonan kasasi Bupati Morowali Utara dinyatakan ditolak. Sebelum mengajukan kasasi ke MA, Bupati Morowali Utara juga kalah dalam putusan banding di PTTUN Makassar tanggal 14 Juni 2022.

Bupati mengajukan banding ke PTTUN Makassar, karena saat sidang gugatan TUN di Pengadilan Tata Usaha Negara di Kota Palu, Sulteng, gugatan yang dilayangkan ke-7 ASN dinyatakan diterima. Putusan PTUN Palu nomor 33/G/2021/PTUN.Pl tanggal 29 Desember 2021.

Kembali ke putusan kasasi MA. Ada enam poin yang diputuskan MA dalam pokok perkara kasasi TUN ini. Enam poin tersebut yaitu:

  1. Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Bupati Morowali Utara Nomor: 821/122/RHS/KEP-B.MU/III/2021 tanggal 12 Maret 2021 tentang pembatalan Keputusan Bupati Morowali Utara:
    -(Nomor: 821.23/01/KEP-B.MU/I/2021);
    -(Nomor 821.24/02/KEP-B.MU/I/2021);
    -(Nomor 821/03/KPE-B.MU/I/2021);
    -(Nomor 821.23/04/KEP-B.MU/I/2021);
    -(Nomor 821.24/05/KEP-B.MU/I/2021);
    -(Nomor 821.22/07/KEP-B.MU/II/2021);
    -(Nomor 821.23/08/KEP-B.MU/II/2021);
    -(Nomor 821.24/09/KEP-B.MU/II/2021);
    -(Nomor 821/1010/KEP-B.MU/II/2021).
  3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut keputusan Bupati Morowali Utara Nomor: 821/122/RHS/KEP-B.MU/III/2021 tanggal 12 Maret 2021.
  4. Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi hak dan kedudukan para Penggugat seperti semula.
  5. Mewajibkan Tergugat untuk membayar kerugian yang dialami para Penggugat sebesar Rp128 juta.
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat perkara ini.

Apa tanggapan Pemkab Morowali Utara? Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkab Morowali Utara , Betsi A. Pombalawo, SH, yang dikonfirmasi media ini Kamis siang (2/3/2023) mengatakan, belum bisa berkomentar terlalu jauh terkait putusan kasasi MA tersebut.

Sebab, kata Betsi, pihaknya belum menerima secara resmi putusan kasasi dari Pengadilan TUN Palu. Semoga putusan resminya segera dikirim dan diterima Pemkab Morowali Utara.

“Putusannya belum ada sampai ke kami dari pengadilan. Adapun informasi soal putusan kasasi, baru sebatas penyampaian dari para Penggugat,” kata Betsi via ponselnya.

Ketika sudah menerima putusan kasasi dari pengadilan, Betsi menyatakan akan segera menghadap Bupati Morowali Utara. Apa sikap, langkah dan arahan selanjutnya, pastinya akan dibahas upaya ke depannya.

Apakah Bupati mengajukan peninjauan kembali (PK) atau tidak, tergantung apa arahan dari Bupati Morowali Utara.

“Bupati selaku prinsipal (pemberi kuasa) dalam hal ini. Sehingga kami belum bisa memberikan pernyataan, apa sikap pemda ke depan setelah ada putusan kasasi, ” demikian penjelasan Kabag Hukum Pemkab Morowali Utara. ***

Editor/Sumber: Riky/metrosulteng

Berita terkait