Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Penuhi Panggilan KPK Hari Ini

  • Whatsapp
Eks Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto penuhi panggilan KPK, Selasa (7/3/2023). (Suara.com/Yaumal)

Jakarta,- Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto memenuhi panggilan klarifikasi KPK mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya yang dinilai janggal.

Diketahui Eko tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sekitar pukul 07.50 WIB. Dia tidak banyak bicara soal rencana pemeriksaan kepadanya hari ini.

“Nanti ya setelah ini,” kata Eko di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (7/3/2023).

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan klarifikasi kepada Eko Darmanto rencananya dimulai pukul 09.00 WIB. Tim Direktorat LHKPN KPK akan melakukan klarifikasi terhadap LHKPN milik Eko.

“Klarifikasi dilakukan setelah tim LHKPN KPK melakukan pemeriksaan terhadap LHKPN yang dilaporkan kepada KPK,” kata Ali.

Pemeriksaan LHKPN kepada Eko Darmanto mencuat usai ia kerap memamerkan kekayaannya di media sosial. Ali mengatakan pemeriksaan LHKPN yang dilakukan KPK tidak hanya bergantung pada aduan masyarakat.

“Perlu dipahami bersama bahwa KPK memiliki mekanisme dalam melakukan pemeriksaan LHKPN. Di mana tidak hanya bergantung pada informasi dari masyarakat saja, namun KPK juga dapat melakukan pemeriksaan dan klarifikasi berkala terhadap laporan harta yang tidak wajar atau untuk kebutuhan tertentu,” ujar Ali.

Merujuk dalam laporan LHKPN terakhirnya, Eko memiliki kekayaan mencapai Rp 6,72 miliar. Eko tercatat memiliki 2 aset tanah dan bangunan dengan total nilai mencapai Rp 12,5 miliar yang berada di Kab./Kota Malang, dan Kab./Kota Jakarta Utara.

Dia juga memiliki 9 alat transportasi dan mesin berupa 9 unit mobil dengan total nilai mencapai Rp 2,9 miliar. Kendaraan yang dimilikinya berupa mobil BMW Sedan, Mercedes Benz Sedan, Jeep Willys, Chevrolet Bell Air, Fortuner, Mazda 2, Dodge Fargo, Chevrolet Apache, dan Ford Bronco.

Eko Darmanto juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 100,7 juta, tidak memiliki surat berharga, hingga kas dan setara kas Rp 238,9 juta. Jika ditotal, harta kekayaan yang dimiliki Eko ini mencapai 15,73 miliar.

Namun, Eko tercatat memiliki utang sebesar Rp 9,01 miliar. Jika dihitung secara keseluruhan, totalkekayaan yang dimiliki Eko Darmanto senilai Rp 6.720.864.391 atau Rp 6,72 miliar.

KPK Nilai Ada yang Janggal dari LHKPN Eko

Nama Eko Darmanto mencuat ke publik usai acap kali memamerkan kekayaannya ke publik. Namun, KPK mengaku heran saat menelusuri aset Eko lewat LHKPN miliknya. Eko memiliki sejumlah mobil antik, tapi utangnya ‘segudang’.

“Ini lain lagi ceritanya hartanya nggak banyak. Gue ingat cuma rumah dua tapi mobil tuanya cakep-cakep, ada Fargo ada Bronco. Jadi hartanya cuma rumah dua sama mobil tua yang jarang banget di Indonesia,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (2/3).

Pahala mengaku tim Direktorat LHKPN KPK heran terhadap aset kekayaan Eko. Pasalnya, ada perbandingan yang jomplang antara pendapatan dan utang yang dimiliki Eko.

“Yang buat gue rada kenapa dia kita nggak kasih oke segera, utangnya kok meningkat. Lu lihat utangnya Rp 4 miliar lebih. Lihat penghasilannya setahun cuma Rp 500 juta. Nah lu punya utang Rp 4 miliar, penghasilan setahun Rp 500 juta, itu utang 4 miliar lu bayar 10 tahun aja Rp 400 juta setahun nah lu makan apa. Itu keanehan itu kita lihat tapi belum kita klarifikasi,” beber Pahala.

Eko Darmanto Dicopot

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengumumkan Eko Darmanto (ED) telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Bea Cukai Yogyakarta terhitung mulai 2 Maret 2023. Hal ini untuk mempermudah pemeriksaan buntut pamer kemewahan di media sosial.

“Berdasarkan perintah pimpinan, untuk memudahkan pemeriksaan terhadap Sdr. ED, ybs telah dibebastugaskan dari jabatan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta terhitung mulai tanggal 2 Maret 2023,” kata Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa, Nirwala Dwi Heryanto dalam keterangan tertulis, Jumat (3/3). ***

Editor/Sumber: Riky/Detik.com

Berita terkait