Jakarta,- Akhirnya, misteri yang mencuat dari mulut Menteri Koordinator Politik, Hukum dan HAM Mahfud MD terkait transaksi mencurigakan Rp 300 triliun terpecahkan. Misteri tersebut telah menyulut rasa penasaran publik.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana secara langsung datang ke Kementerian Keuangan memberikan penjelasan.
“Nah tadi kita fokus membicarakan, mendiskusikan terkait dengan statement yang diketahui tentang adanya transaksi Rp 300 triliun,” tegas Ivan usai pertemuan di Gedung Djuanda Kemenkeu, Selasa (14/3/2023).
Ivan membantah bahwa transaksi yang mencurigakan tersebut merupakan aktivitas dari pegawai Kemenkeu seperti yang sudah beredar di publik. “Kami menemukan sendiri terkait dengan pegawai, tapi itu nilainya tidak sebesar itu, nilainya sangat minim,” tegasnya.
Ivan juga menjelaskan bahwa dalam UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Kemenkeu merupakan salah satu penyidik tindak pidana asal. PPATK wajib melaporkan ketika ada kasus atau transaksi yang mencurigakan yang berkaitan dengan perpajakan dan kepabeanan.
“Kasus-kasus itu lah yang secara konsekuensi logis memiliki nilai yang luar biasa besar, yang kita sebut kemarin Rp 300 triliun. Dalam kerangka itu perlu dipahami, bahwa ini bukan tentang adanya abuse of power atau korupsi yang dilakukan oleh pegawai dari Kementerian Keuangan,” paparnya.
“Tapi ini lebih kepada tusi (tugas dan fungsi) Kemenkeu yang menangani kasus-kasus tindak pidana asal yang menjadi kewajiban kami, saat melakukan hasil analisis, kami sampaikan kepada Kementerian Keuangan untuk ditindaklanjuti,” terang Ivan.