SULTENG,– Harga material pasir dan batu (Sirtu) untuk kebutuhan Ibukota baru, atau IKN mulai 1 Maret 2023 naik di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah. Kenaikan diperkirakan hingga Rp41 ribu per kubikasi. Baik untuk pasir dan batu split semua ukuran.
Kepastian kenaikan itu disulut keluarnya surat dari anak perusahaan BUMD PT Pembangunan Sulteng, yaitu PT Batu Sulteng nomor 002/TBS/01/2023 perihal pemberitahuan ke perusahaan tambang batuan di Kota Palu dan Kabupaten Donggala.
Surat yang ditandatangani Direktur Utama PT Tambang Batu Sulteng, Kartino Pitojo didasari Peraturan Gubernur Nomor 43 Tahun 2022 Tentang Penugasan Perseroan Daerah PT Pembangunan Sulawesi Tengah dalam Perdagangan Batuan Satu Pintu kepada PT Tambang Batu Sulteng sebagai anak perusahaan.
Acuan surat bahwa Pergub No 43 guna melayani penjualan hasil batuan untuk kebutuhan IKN dilakukan satu pintu oleh PT Tambang Batu Sulteng, yaitu sejak 1 Maret 2023. Pengawasan dan pengendalian perdagangan dilakukan oleh Dinas ESDM Sulteng.
Berdasarkan itu, pemantauan di lapangan terjadi kenaikan harga batuan dan pasir kurun sebulan hingga tiga kali.