Harga Sirtu untuk IKN Naik, Buntut Pergub Sulteng Dipertanyakan

  • Whatsapp
Foto : dokumen redaksi kailipost.com
banner 728x90

Terakhir harga batuan dan pasir naik rata – rata per kubikasi sebesar Rp41 ribu. Sontak saja kenaikan harga itu mengudang pertanyaan sejumlah kalangan. Termasuk pembeli yaitu rata-rata BUMN.

Pihak pembeli banyak mempertanyakan kenaikan harga yang berubah-ubah hingga harga sekarang yang selisih Rp41 ribu/kubik.

foto : dokumen redaksi kailipost.com

Mengingat, nantinya akan membuat mundurnya sejumlah pihak yang akan kerjasama dengan pihak BUMN. ‘’Ya tentu pihak yang akan membeli akan berfikir kembali. Harga berubah-ubah. Sementara pembayaran akan system invoice hingga tiga bulanan. Belum lagi pihak BUMN sebagai pembeli akan bertanya naik akibat apa?’’ ujar sumber kailipost.com di lokasi galian C Kota Palu.

Diterangkannya, pihak BUMN akan kerjasama dengan pihak pemodal yang dapat membeli cash ke quarry, pemilik tambang Galian C. Karena pemilik tambang ingin cash flow lancar maka biasanya tidak ingin pembayaran dengan invoice agak lama.

‘’Pemilik modal pasti juga ingin untung. BUMN sudah punya harga ketika kontrak dengan pemerintah. Karena BUMN hanya beli material dan membuat kebutuhan pra cetak. Rantai panjang ini mestinya anak perusahaan Tambang Batu Sulteng pikirkan,’’ ujarnya sengit.

Berita terkait