Komisi V DPRD NTT Desak Pemprov NTT Cabut Aturan Jam Masuk Sekolah 05.00 Wita

  • Whatsapp
Foto: Sejumlah pelajar mengikuti aktivitas belajar mengajar di SMA Negeri I Kupang di Kota Kupang, NTT, Rabu (1/3/2023). (Antara Foto/Kornelis Kaha)

Kupang,- Ketua Komisi V DPRD Nusa Tenggara Timur (NTT), Yunus Takandewa akan memanggil Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdik ) NTT, Linus Lusi mengenai kebijakan jam masuk sekolah pukul 05.00 Wita.

Yunus meminta pada Kadisdik untuk mencabut kebijakan yang ditujukan untuk 10 SMU/SMK di Kupang tersebut.

“Besok Rabu (1/3/2023), kami komisi V panggil si Kadisdik untuk bertanggung jawab atas pernyataannya,” tuturnya via pesan tertulis saat dikonfirmasi detikBali, Selasa (28/2/2023) malam.

Dia juga menegaskan bahwa Komisi V DPRD menolak kebijakan jam sekolah di luar kebiasaan itu. Sebab, menurutnya, kebijakan itu menuai polemik dan sangat kontroversial. “Ya harus dicabut tanpa alasan. Itu polemik dan sangat kontroversial,” katanya.

Dalam pertemuan besok juga akan disampaikan kepada Kadisdik agar menemukan strategi baru yang lebih efektif dan bisa diterima publik terkhususnya para orang tua siswa.

“Saya sampaikan dengan tegas ya, bahwa kami Komisi V menolak kebijakan itu. Saat pertemuan besok, kami akan sampaikan ke Dinas Pendidikan supaya ada solusi, strategi yang kemudian bisa diterima oleh publik,” pungkas Yunus.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi NTT memberlakukan kebijakan jam masuk sekolah pukul 05.00 Wita. Aturan tersebut lantas jadi topik yang banyak diperbincangkan.

Bahkan, Kepala Kantor Ombudsman NTT Darius Beda Daton meminta Pemprov NTT mengkaji ulang kebijakannya itu yang dinilainya tidak memperhatikan aspek keselamatan siswa-siswi.

Menurut Darius, pembuat kebijakan tak mempertimbangkan jam operasional angkutan umum (angkot), yang berpotensi menimbulkan persoalan baru antara guru dengan orang tua anak-anak.

Merespons kritik dari berbagai kalangan, Linus Lusi sore tadi memutuskan memundurkan jam masuk sekolah dari pukul 05.00 Wita menjadi pukul 05.30 Wita. Kebijakan ini resmi berlaku mulai hari ini, Selasa (28/2/2023).

“Untuk kelas 12 SMU/SMK di 10 sekolah ini, secara resmi, kami tetapkan hari ini,” tutur Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT Linus Lusi dalam konferensi pers.

Penerapan jam masuk sekolah tersebut diundur 30 menit dari uji coba sebelumnya. ***

Editor/Sumber: Riky/Detik.com

Berita terkait