Palu,– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) bersama Inspektorat Jenderal melakukan monitoring dan evaluasi (monev) terkait sistem penerimaan Mahasiswa Baru (Maba) di Universitas Tadulako (Untad) Kota Palu, Sulawesi Tengah tahun 2020-2022, Senin (13/3/2023).
“Intinya, monitoring yang dilakukan KPK bukan mencari-cari kesalahan, tetapi ingin melihat bagaimana sistem penerimaan mahasiswa baru dan hal-hal apa yang nantinya harus diperbaiki,” kata Rektor Untad, Amar di Palu kepada sejumlah jurnalis.
Amar juga menjelaskan bahwa KPK memeriksa sistem kuota penerimaan khususnya jalur mandiri dengan mengambil sampel di tiga fakultas yakni Fakultas Kedokteran, Teknik dan Ekonomi.
“Hal-hal yang mau dicari tahu adalah sistem penerimaannya dan ke depan untuk jalur mandiri akan diubah dengan sistem online atau daring agar lebih transparan,” katanya.
Dikemukakannya, pada giat tersebut pihak KPK dan Irjen memeriksa semua unit, termasuk mantan Rektor Untad Mahfudz, wakil rektor, dekan maupun panitia penerimaan maba.
Dia mengatakan, data-data yang diperlukan KPK sudah diserahkan oleh pihak Untad untuk dipelajari. Bila ada hal-hal yang tidak jelas, maka akan dilanjutkan dengan diskusi bersama.
“Mereka (KPK) meminta keterangan sesuai kebutuhan, dan KPK melakukan evaluasi agar kami bisa memperbaiki sistem penerimaan mahasiswa baru kedepannya,” ucapnya.
Rektor Untad berharap, dengan adanya monitoring dan evaluasi di lingkungan civitas akademik menjadi satu pembelajaran untuk memantapkan penerapan sistem yang transparan dan akuntabel, sehingga pengelolaan kelembagaan/perguruan tinggi lebih baik.
“Memperbaiki sistem berangkat dari evaluasi, dan ini penting untuk dilakukan,” kata Amar. ***
Editor/Sumber: Riky/Sultengterkini.id