Puasa Ramadan 2023: Tujuh Aturan Wajib bagi Usaha Pariwisata dan Hiburan di Jakarta

  • Whatsapp
Ilustrasi Restoran(Dok. Pexels/Kaboompics .com)
banner 728x90

Jakarta,- Pemerintah provinsi telah menerbitkan surat edaran yang mengatur penyelenggaraan dan jam operasional beberapa jenis usaha pariwisata untuk menghormati pelaksanaan bulan suci Ramadhan dan Lebaran atau Idul Fitri.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Andhika Permata, dalam keterangan tertulis, Rabu, 22 Maret 2023.

“Surat Edaran No. e-0009/SE/2023 Tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Pada Bulan Suci Ramadhan Dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 M dikeluarkan tertanggal 21 Maret 2023,” kata Andhika.

Dia juga mengatakan bahwa klub malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan elektronik untuk orang dewasa, serta bar dan rumah minum wajib tutup satu hari sebelum bulan suci Ramadhan sampai dengan satu hari setelah hari kedua Hari Raya Idul Fitri.

“Untuk usaha pariwisata lainnya, tetap dapat beroperasi dengan beberapa penyesuaian,” ujarnya.

Dalam surat Edaran, telah diatur waktu operasional untuk usaha pariwisata tersebut di atas maksimal pukul 24.00 WIB.

Proses pembayaran (close bill) harus dilakukan satu jam sebelum waktu tutup penyelenggaraan usaha, sehingga pada pukul 24.00 WIB seluruh operasional sudah berhenti.

Hal ini dilakukan untuk menghormati bulan suci Ramadhan dan masih memperhatikan masa transisi menuju endemi sesuai Imendagri No. 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Pada Masa Transisi Menuju Endemi.

Selain itu, Andhika menegaskan, usaha pariwisata tersebut di atas harus tutup pada satu hari sebelum bulan suci Ramadhan; hari pertama bulan puasa; malam Nuzulul Qur’an; satu hari sebelum Idul Fitri atau malam takbiran; serta hari pertama dan hari kedua perayaan hari raya Idul Fitri.

Penyelenggara usaha pariwisata turut diminta untuk menjaga suasana yang kondusif pada bulan Ramadhan hingga Idul Fitri. Tidak hanya mengatur jam operasional, dalam Surat Edaran tertuang ketentuan penyelenggaraan usaha pariwisata.

Berita terkait