Berikut aturan yang berlaku saat Ramadhan untuk penyelenggaraan usaha pariwisata:
1. Dilarang memasang reklame, poster, publikasi, serta pertunjukan film dan pertunjukan lainnya yang bersifat pornografi, pornoaksi, dan erotisme.
2. Dilarang menimbulkan gangguan terhadap lingkungan.
3. Dilarang menyediakan hadiah dalam bentuk dan jenis apapun.
4. Dilarang memberikan kesempatan untuk melakukan taruhan atau perjudian serta peredaran dan pemakaian narkoba.
5. Harus menjaga suasana yang kondusif pada bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri.
6. Mengharuskan setiap karyawan dan pengunjung berpakaian sopan.
7. Untuk usaha pariwisata bidang usaha jasa makanan dan minuman yang tidak diatur dalam surat edaran, diimbau memakai tirai agar tidak terlihat secara utuh.
Andhika menegaskan akan ada sanksi bagi setiap pelanggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Aturan ini dibuat demi kebaikan bersama dan diharapkan pelaku usaha pariwisata dapat mengikuti aturan yang sudah ditetapkan,” kata dia. ***
Editor/Sumber: Riky/Tempo.co