Syarat Pendaftaran Caleg DPR 2024
Partai Politik Peserta Pemilu dapat melakukan pengajuan calon anggota DPR untuk Pemilu 2024. Adapun syarat-syarat pendaftaran yang harus diketahui adalah:
~ Dokumen surat pengajuan dan daftar bakal calon sebagaimana dimaksud huruf A angka 1 dan angka 2 dapat diunduh pada laman https://silon.kpu.go.id
~ Apabila hal pemeriksaan kelengkapan dokumen pengajuan caleg DPR ditemukan:
a. isian data dan dokumen persyaratan pengajuan bakal calon tidak lengkap
b. daftar Bakal Calon sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 2 tidak memenuhi persyaratan pengajuan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Peraturan KPU tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.; dan/atau
c. dokumen fisik surat pengajuan dan/atau daftar Bakal Calon sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 1 dan angka 2 tidak benar.
KPU mengembalikan dokumen pengajuan bakal calon kepada Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat pusat.
~ Partai Politik Peserta Pemilu yang Pengajuan bakal calon anggota DPR nya dikembalikan sebagaimana dimaksud angka 2 masih dapat mengajukan bakal calon sampai dengan batas akhir waktu pengajuan pada Hari Terakhir ***
Editor/Sumber: Riky/Detik.com