PALU,- Sekretaris DPRD Kota Palu Ridwan Karim membantah bila ada temuan kuitansi hotel pada anggota DPRD dan staf Setwan. Alasannya, karena dirinya belum menerima LHP BPK RI. Sebagaimana telah dilansir kailipost.com
Tapi, kembali beredar daftar SPPD sekretariat DPRD Palu soal surat tugas BPK RI nomer: 74/ST/VIII/03/2023 soal akomodasi anggota dan staf sekretariat DPRD Palu. Dalam format xslx rekap bill hotel ada kolom menyebut bahwa tidak benar sangat mendominasi. Ditafsirkan bahwa nama – nama anggota DPRD dan nama hotelnya dilanjur sebanding disebut tidak benar.
Sebelumnya, beredar di whatsApp grup sejumlah nama anggota anggota DPRD Kota Palu yang nota hotel hasil perjalanan dinasnya tak sesuai selama TA 2022 oleh BPK RI.
Nama – nama anggota DPRD Kota Palu itu dari berbagai partai politik. Dalam berita sebelumnya, selain anggota DPRD, temuan juga terjadi pada staf DPRD Palu. Lantas siapa saja nama – nama itu?
Disalin dari WAG nama – nama Anleg itu diduga terlibat nota hotel fiktif. Ada 28 nama Anleg dari Partai Gerindra enam orang, Partai Nasdem empat orang, PKB tiga orang, Demokrat tiga orang, Partai Golkar lima orang, PAN dua orang, Hanura dua orang, PKS, PDIP, dan Perindo.
Mirisnya ada dua anleg yang nota hotelnya diduga fiktif sebanyak sembilan temuan. Yaitu dari Demokrat dan PAN. ‘’Iya ada dua nama anggota dewan sembilan temuannya. Ini dua nama mau maju lagi kayaknya. Sisa partainya saja apa layak jadi incumbent dua orang itu. Nanti saya berikan namanya,’’ ujar sumber lagi. ***
editor : andono wibisono