Jakarta,- Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani berjanji akan memberikan Dana Bagi Hasil (DBH) sawit sebesar Rp3,4 triliun kepada 350 daerah untuk di tahun ini.
Ia juga mengatakan bahwa angka tersebut naik dari tahun sebelumnya, sebesar Rp2 triliun. Kenaikan ini tertuang dalam UU Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 dan Perpres Nomor 130 Tahun 2022 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023.
Nantinya, DBH sawit bakal dibagikan kepada 350 daerah, termasuk 4 daerah otonom baru (DOB) di Papua. Rinciannya, ada 30 provinsi penghasil sawit, 240 kabupaten/kota penghasil sawit, dan 80 kabupaten/kota yang berbatasan.
Besaran porsi DBH sawit adalah minimal 4 persen, diambil dari pungutan ekspor (PE) dan bea keluar (BK). Namun, PE dan BK pada tahun lalu tidak dipungut sehingga tidak ada yang bisa dibagikan dalam bentuk DBH dan harus diambil dari APBN 2023 untuk pencairan tahun ini.
“Kami mengusulkan diterapkan batas minimum per daerah untuk tahun anggaran 2023. Paling tidak, setiap daerah mendapat Rp1 miliar. Jadi kami memutuskan ada batas minimum alokasi per daerah minimal Rp1 miliar,” katanya dalam rapat kerja (raker) di Komisi XI DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (11/4).