Kominfo Gelar Rakor dan Bimtek, Berikut Penyampaian Gubernur

  • Whatsapp

Penyelenggaraan statistik sektoral berdasarkan Peraturan Presiden nomor 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, dan ditindaklanjuti dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah nomor 23 tahun 2021 tentang Satu Data Indonesia Tingkat Provinsi maka dalam mewujudkan hal tersebut diharapkan peran pembina data, walidata, walidata pendukung dan produsen data tingkat provinsi untuk melaksanakan penyelenggaraan data statistik sektoral sesuai standar data dan memenuhi kaidah interoperabilitas data untuk mewujudkan satu data Indonesia tingkat provinsi, dalam mendukung satu data Indonesia tingkat pusat.

Untuk itu, Ia meminta dukungan semua pihak termasuk Badan Pusat Statistik Provinsi Sulawesi Tengah sebagai pembina data agar melakukan pembinaan penyelenggaraan Satu Data Indonesia tingkat provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, guna mewujudkan Satu Data Indonesia tingkat Provinsi Sulawesi Tengah.

Berita terkait