PALU,- Ada sebanyak 10 orang yang diduga pelaku kasus tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur berinisial RI (16). Kini ditetapkan sebagai tersangka.
Dari 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut terdapat lima di antaranya ditahan di Polres Parigi Moutong, sementara untuk lima terduga lainnya masih dalam proses pengejaran.
Pemanggilan kelima orang terduga pelaku yang belum ditahan itu sudah diagendakan penyidik Polres Parigi Moutong.
Dari keterangan korban, setidaknya ada 11 orang diduga pelaku asusila yang juga menyeret nama dari oknum perwira berinisial HST.
Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono mengatakan, dugaan adanya keterlibatan oknum anggota Polri, sampai dengan saat ini masih terus didalami penyidik.
“Sampai saat ini masih didalami, Kepolisian akan tetap bekerja secara profesional,” ucapnya melalui keterangan resmi yang diterima TribunPalu, Minggu (28/5/2023).