Polda Sulteng : Oknum Perwira Terlibat Asusila Anak di Bawah Umur Dalam Penyidikan

  • Whatsapp
Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono di ruang kerjanya, Mapolda Sulteng, Jl Soekarno Hatta, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu.

Untuk inisial AK perannya melakukan persetubuhan kepada korban sebanyak 4 kali dan HR (oknum Kades) menyetubuhi korban sebanyak 2 kali di berbagai tempat.

Adapun barang bukti yang disita polisi dari kasus itu yakni 1 lembar celana pendek hitam milik korban, 1 lembar kaos lengan pendek warna ungu dan 1 lembar celana panjang kain kotak-kotak warna cokelat yang juga milik korban.

Polisi juga menyita dia unit kendaraan roda empat beserta 1 lembar STNK.

Kelima pelaku memberikan iming-iming uang dari Rp 50 ribu hingga Rp 500 ribu, bahkan ada yang memberikan makanan, pakaian serta handphone kepada korban.

Atas perbuatannya, kelima orang pelaku ini dijerat pasal 81 ayat 2 Undang-Undang RI Tahun nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. ***

Editor/Sumber:Riky/Tribunnews.com

Berita terkait