Polda Sulteng : Oknum Perwira Terlibat Asusila Anak di Bawah Umur Dalam Penyidikan

  • Whatsapp
Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono di ruang kerjanya, Mapolda Sulteng, Jl Soekarno Hatta, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu.
banner 728x90

Untuk inisial AK perannya melakukan persetubuhan kepada korban sebanyak 4 kali dan HR (oknum Kades) menyetubuhi korban sebanyak 2 kali di berbagai tempat.

Adapun barang bukti yang disita polisi dari kasus itu yakni 1 lembar celana pendek hitam milik korban, 1 lembar kaos lengan pendek warna ungu dan 1 lembar celana panjang kain kotak-kotak warna cokelat yang juga milik korban.

Polisi juga menyita dia unit kendaraan roda empat beserta 1 lembar STNK.

Kelima pelaku memberikan iming-iming uang dari Rp 50 ribu hingga Rp 500 ribu, bahkan ada yang memberikan makanan, pakaian serta handphone kepada korban.

Atas perbuatannya, kelima orang pelaku ini dijerat pasal 81 ayat 2 Undang-Undang RI Tahun nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. ***

Editor/Sumber:Riky/Tribunnews.com

Berita terkait